MENARAnews, Tubaba (Lampung) – Terkait dengan banyaknya kasus yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengingatkan kepada seluruh ASN setempat agar netral dalam Pilkada 2017.
“Jangan sampai ada ASN yang terlibat dalam politik praktis dan memihak salah satu pasangan calon mulai dari pengarahan hingga ikut dalam kegiatan kampanye” kata Ketua Panwaslu Tubaba, Midiyan, S.Sos saat ditemui di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tubaba. (2/8/2016)
Midiyan menambahkan bahwa menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau aset pemerintah dalam kegiatan kampanye sudah melanggar aturan dan kenetralan pegawai setempat. “Walaupun belum masuk ditahap pencalonan tetapi ini perlu diperingatkan” tegasnya.
“Aparatur sipil negara juga dihimbau tidak memunculkan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan yang menjadi peserta Pilkada” imbuhnya.
Himbauan tersebut dimulai sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Diharapkan pelanggaran semacam itu tidak dilakukan para ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Tubaba.
“Himbauan ini tidak hanya ditujukan kepada ASN Kabupaten Tubaba tapi juga kepada seluruh aparatur desa sehingga dapat memberikan hasil yang lebih objektif dan mewujudkan pemimpin terbaik dalam wilayah tersebut.
Perangkat desa juga harus netral. “Bila terbukti berpihak atau tidak netral dipastikan sanksi sesuai undang-undang menanti, ini berlaku bagi ASN dan Kepala Desa atau Tiyuh dan perangkatnya” ujar dia.
Ia menambahkan, tidak berpihaknya ASN dan aparatur Pemerintah Desa merupakan hal penting, agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sukses. “Jangan sampai ketidak netralan dapat memancing suasana tidak kondusif saat Pilkada baik menjelang maupun paska pemilu” tutupnya. (RZ)