MENARAnews, Pangkalan Bun (Kalteng) – Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas lapangan Organda Kumai terhadap sopir truk non-anggota Organda Kumai ternyata memang dibenarkan oleh pimpinan Organda Kumai. Ketua DPU Organda Angsuspel Kumai, H. Dahlan Salim, membenarkan bahwa pihaknya memang menarik pungli tersebut di Pelabuhan Kumai dan kawasan pergudangan Kumai.
Menurut H. Dahlan Salim, pihaknya menarik pungli sebesar Rp 10.000,00 kepada setiap sopir truk non-anggota Organda Kumai dengan alasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keberadaan para sopir truk yang melakukan aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Panglima Utar Kumai dan pergudangan wilayah Kec. Kumai tersebut telah memberatkan para sopir truk anggota Organda Kumai yang juga akan melakukan bongkar muat. Oleh karena itu, wajar jika DPU Angsuspel Organda Kumai menarik pungli kepada para sopir truk non-anggota Organda Kumai.
“Jika mereka keberatan silahkan jangan melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Kumai.” Pintanya.
Sebenarnya DPU Angsuspel Organda Kumai pernah memberikan solusi kepada para sopir truk non-anggota Organda Kumai agar bergabung namun mereka menolak dan saat ini pendaftaran anggota baru Organda Kumai telah ditutup karena jumlah anggotanya terlalu banyak, yaitu sekitar 300 sopir truk.
“Kalo memang ingin bergabung silahkan ke H. Hendrik di Pelabuhan Kalap (Desa Sungai Rangit) untuk mendaftar. Walaupun daftar disana (Pelabuhan Kalap), mereka masih memiliki hak untuk melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Kumai.” Tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa distribusi atau aliran pungli tersebut ialah untuk petugas lapangan yang bertugas menarik uang dari setiap sopir truk dan kepentingan Organda Kumai. Selain itu, pungli tersebut juga dikumpulkan untuk jatah “THR” kepada berbagai pihak.
Sebelumnya, menurut pengakuan sopir truk pupuk yang tidak ingin disebutkan namanya, pungli yang dilakukan DPU Organda Angsuspel Kumai sangat memberatkan para sopir truk non-anggota Organda Kumai karena mereka harus merogoh kocek pribadi untuk membayar pungli tersebut, sementara pihak pengusaha aau kontraktor pun tidak mau tahu dan tidak memberikan dana tambahan kepada para sopir untuk membayar pungli.
“Setiap angkut saya harus bayar Rp 10 ribu, padahal saya tidak tergabung dalam Organda,” ungkap sang sopir.
Selain itu, dikatakan juga bahwa jika para sopir truk menolak untuk memberikan pungli, maka para petugas tidak segan-segan untuk mengancam mereka dengan kekerasan. Terkait hal ini, para sopir truk tersebut mengaku ogah untuk melaporkan pungli tersebut kepada Polsek Kumai karena tidak ingin masalah ini berbuntut panjang sehingga mengganggu proses bongkar muat barang. (Riz)
Editor : Raudhatul N.