http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Napi Pengendali 17 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

MENARAnews, Medan (Sumut) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Julianto atas hukuman mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas seberat 17 Kilogram.

 “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim Sabarulina saat membacakan vonis tuntutan, Jumat (12/08/2016) di ruang sidang.

Hal yang semakin memberatkan hukuman Julianto, karena dia tak mengakui perbuatannya telah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab pada persidangan Senin (08/08/2016) lalu JPU, Lamria Sianturi menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Vonis seumur hidup untuk Julianto, menurut Kasa Hukum terdakwa sudah tepat. Karena dinilai sudah sesuai dengan perundang-undangan. M. Amri menyebutkan, penlaian itu karena hingga putusan dilakukan, jaksa tidak bisa membuktikan transkrip percakapan telepon yang dilakukan terdakwa dengan empat rekannya yang juga didakwa.

“Vonis seumur hidup sudah tepat, karena ketika kami minta jaksa untuk hadirkan barang bukti berupa transkrip percakapan klien kami yang memesan sabu dari dalam lapas dengan empat terdakwa via telfon tidak juga diakomodir,” kata M Amri usai persidangan.

Lebih lanjut, M Amri menjelaskan bahwa di dalam Berita Acara Persidangan (BAP) disebutkan nama Udo Tohar yang turut terlibat dalam kasus kepemilikan sabu 17 kilogram ini. Namun jaksa tidak pernah menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian.

“Kami juga minta jaksa menghadirkan Udo Tohar yang juga narapidana di Tanjung Gusta untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan bahwa klien kami bukan sebagai otak pelaku, tapi hingga vonis jaksa tidak mampu menghadirkannya,” lanjutnya.

Sementara itu, usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria Sianturi mengakui akan meninjau kembali terhadap putusan hakim terhadap Julianto.

“Kami akan konsultasi dengan pimpinan dulu, apakah ajukan banding atau tidak,” pungkas Lamria. (Yug)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,785PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.