MENARAnews Kab. Mukomuko (Bengkulu) – Pertemuan manajemen perusahan sawit PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) dengan warga eks-pemilik lahan di Kecamatan Lubuk Pinang, Rabu (24/08/2016), tidak menemukan titik terang kesepakatan, bahkan warga diminta membuat surat pernyataan yang dinilai masih menggantung.
Pertemuan yang di mediasi Polres Mukomuko dalam hal ini diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Robin Pardosi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi pemblokiran jalan masuk PT. USM pada senin kemarin.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga eks-pemilik lahan terhadap hasil tes perekrutan tenaga kerja baru yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Dalam pertemuan tersebut warga menuntut pihak manajemen untuk menepati janji terdahulu yang menyatakan pihak perusahaan akan menerima satu orang keluarga dari 52 warga pemilik lahan sebagai tenaga kerja.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua Bada Pemusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Pinang, Amzal, yang juga dituakan warga setempat sebagai juru bicara dalam pertemuan tersebut.
“Sesuai janji, 52 orang keluarga dari pemilik lahan akan diterima bekerja di perusahaan, tapi ternyata dari total 50 orang yang diterima, hanya 5 orang dari keluarga pemilik lahan” tegasnya.
Ia menambahkan, permintaan warga eks-pemilik lahan tidak muluk-muluk, cukup ditepatinya janji yang pernah disepakati sebelumnya tersebut. Bahkan warga tidak menuntut posisi jabatan apa pun dalam perusahaan, hanya saja disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Menurutnya, tanpa keberadaan perusahaan pun mereka masih bisa bekerja dengan lahan sawit yang mereka miliki sebelumnya. Jadi, jika perusahaan tidak berkenan menepati janji tersebut, warga sepakat minta dikembalikan lahan mereka seperti semula.
Menyikapi tuntutan masyarakat tersebut, General Affairs PT. USM, Nanrianto, yang mewakili pihak manajemen perusahaan menyampaikan akan menindaklanjuti tuntutan warga eks-pemilik lahan tersebut.
Namun, menurutnya, pihak perusahaan memiliki kriteria tersendiri dalam merekrut tenaga kerja, sehingga diminta kepada setiap warga untuk menyerahkan surat permohonan yang nanti jika kriterianya sesuai maka pemohon akan ditampung.
“Perusahaan punya kriteria tersendiri, silahkan warga memasukkan permohonan dengan menyantumkan nama dan hubungan dengan pemilik lahan, kalau bermanfaat sesuai kriteria, akan kami tampung” jelasnya dihadapan sekitar 52 warga eks-pemilik lahan.
Pernyataan Nanrianto tersebut ternyata belum bisa terima warga karena dinilai tidak memberikan titik terang terhadap permasalahan. Situasi sempat menegang namun dapat dinetralisir Robin Pardosi sebagai moderator diskusi.
Diakhir pertemuan disepakati kepada setiap warga eks-pemilik lahan diminta untuk membuat surat pernyataan tentang bersedianya calon tenaga kerja baru dari warga eks-pemilik lahan untuk ditempatkan pada jenis kerja apa pun di PT. USM Lubuk Pinang.
Surat pernyataan tersebut akan dibawa pihak perwakilan manajemen perusahaan ke pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya direncanakan pertemuan akan dilangsungkan kembali seminggu dari sekarang. (AL)