http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Mantan Narapidana Boleh Ikut Pilkada?

MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Terkait dengan gugatan Calon Gubernur Abdullah Puteh ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 67 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), pakar hukum Unsyiah, Zainal Abidin mengatakan, tidak ada yang salah jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan atas peraturan UUPA tersebut.

Menurutnya, Aceh memang mempunyai kekhususan sama seperti dengan Papua, Jakarta, dan Yogyakarta. Namun demikian, peraturan-peraturan di Aceh juga dimungkinkan untuk direvisi jika dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Bukan berarti UUPA tidak bisa dilakukan judicial review,” ujarnya dalam diskusi yang bertajuk Tinjauan Kepemimpinan Mantan Narapidana secara Islam dan Sosiologis, Senin (29/8).

Di sisi lain, Zulfiansyah dari Aceh Parlementary Institute mengatakan, putusan MK untuk mengabulkan gugatan Abdullah Puteh dinilai mengganggu kekhususan daerah Aceh.

“Kita memang tidak bisa merubah lagi putusan MK, untuk itu kita harus bisa pilih pemimpin secara selektif,” katanya.

Dalam tinjauan Islam, Ustadz Akmal Abzal memandang mantan narapidana mempunyai hak untuk maju dalam Pilkada. Hukuman yang dijalani oleh mantan narapidana merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban serta mekanisme penghapusan kesalahan.

“Kalau sudah dieksekusi, ditentukan dan dijalani hukumannya, tidak boleh lagi digunjing,” tuturnya.

Sebelumnya, Abdullah Puteh sebagai mantan narapidana korupsi terkendala untuk mengikuti Pilkada Aceh Tahun 2017 karena dalam UUPA , mantan narapidana tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada di Aceh untuk selamanya, kecuali mantan narapidana politik (Napol). (AM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.