MENARAnews, Medan (Sumut) – Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dan hutan merupakan hal penting untuk meminta pertanggungjawaban kepada oknum perusak lingkungan. Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku perusak hutan secara khusus.
Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menginisiasi beberapa program yang dijadikan pedoman oleh hakim dan aparat penegak hukum guna menangani pembakaran lahan dan hutan di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Program tersebut diantaranya pelatihan dan sertifikasi hakim lingkungan, pembentukan kelompok kerja nasional lingkungan hidup Mahkamah Agung dan pemberlakuan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang pedoman implementasi Penomoran Perkara-perkara Lingkungan Hidup. Melalui penomoran itu MA dapat melakukan pengawasan penegakan hukum lingkungan secara efektif dan efisien.
“Kegiatan ini tidak hanya terkait pedoman penomoran perkara Lingkungan Hidup, juga ada pemberian materi dan wawasan mengenai kebakaran lahan dan hutan gambut. Harapannya peserta dapat menyerap informasi yang diberikan oleh narasumber,” ujar Cicut Sutiarso, Ketua Kelompok Kerja Nasional Lingkungan Hidup MA saat membuka acara Lokakarya Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan Rawa Gambut kepada di Hotel JW Marriott Medan, Senin (15/8/2016).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridha Sani sebut perusakan lingkungan baru-baru ini semakin meningkat. Rasio bilang ada tiga langkah yang dapat dilakukan diantaranya Pengawasan dan Penetapan sanksi administrasi, Penegakan Hukum Perdata dan Penegakan Hukum Pidana.
Kegiatan lokakarya ini dihadiri oleh 180 peserta yang terdiri dari Hakim, Panitera dan panitera pembangunan dari PT, PTUN dan PN Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi dan Lampung. Acara ini juga didukung oleh United Nation Development Program (UNDP) dan Lembaga REDD+. Rencananya lokakarya ini akan berlangsung hingga besok, Selasa (16/8/2016). (Ded)