MENARAnews, Medan (Sumut) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuding oknum Penyidik Polisi Militer (POM) TNI AU Lanud Soewondo ingin menghilangkan pasal yang dilaporkan. Kejadian ini berlangsung saat Tim Advokasi Pers Sumatera Utara mendampingi DE alias AD (25) membuat laporan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya saat meliput bentrokan di Sari Rejo pada, Senin (15/08/2016). DE adalah wartawati media online matatelinga.com.
Tim merasa dicurangi oknum penyidik. Karena saat laporan dicetak pasal yang dilaporkan ada yang dihilangkan. Kejadian ini membuat kuasa hukum DE berang.
“Kami melaporkan penganiayaan sesuai pasal 351 dan pasal 170 karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban. Kemudian kami melaporkan pelecehan seksual sesuai pasal 281 KUHPidana. Ketika laporan dicetak, pasal yang kami laporkan malah hilang,” kata Armada Sihite, Kamis (25/08/2016).
Armada menduga, penghilangan pasal dilakukan untuk membela rekan rekan penyidik yang terlibat pelecehan seksual. Proses pemeriksaan pun terkesan diperlambat.
“Kami datang sejak jam dua belas siang (12.00 WIB). Ketika ada kesalahan, hampir satu jam diperbaiki. Kami heran, kenapa bisa begitu lama seperti ini?” kata Armada.
Adu argumen antara oknum penyidik POM TNI AU dengan LBH Medan hampir 15 menit terjadi. Tim Advokasi kukuh meminta pasal yang dilaporkan agar dimuat dalam laporan.
“Kami ini kan melapor. Soal pembuktian, itu tugas mereka. Jadi jangan main dihilangkan pasalnya,” kata Armada.
Hingga pukul 17.30 WIB, laporan korban belum juga selesai dikerjakan. (Yug)