MENARAnews, Banda Aceh (Aceh), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan pertemuan dengan Teuku Reza Fadillah di kantor Ombudsman Aceh, Lamgugop, Banda Aceh, Senin (8/8).
Teuku Reza Fadillah melaporkan Bupati Nagan Raya Teuku Zulkarnaini dan Panwaslih Nagan Raya atas pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam proses Pilkada Nagan Raya. Laporan ini diterima langsung oleh Assisten Ombudsman Perwakilan Aceh, Rudi Ismawan dan Mirza Saputra.
Reza dalam laporannya menyebutkan bahwa Bupati dan Panwaslih telah membiarkan sejumlah baliho milik bakal calon bupati Nagan Raya periode 2017-2022, T Raja Keumangan dipasang di sejumlah kantor pemerintahan. Reza menjelaskan bahwa sejumlah baliho dan spanduk tersebar di Nagan Raya disertai 11 foto bukti pelanggaran yang mulai dari kantor Geuchik, Kantor Camat, Rumah Camat, Puskesmas hingga kantor Bappeda dan beberapa rumah PNS.
“Ini sudah menjadi rahasia umum di Nagan Raya, tidak ada warga yang berani melapor, Panwaslih pun terkesan membiarkan karena menunggu masyarakat yang melapor kata Panwaslih padahal Panwaslih sudah sering melihat pelanggaran kode etik itu” ungkap Reza. Yang lebih mirisnya lagi, sambung Reza, pada acara-acara politik Raja Keumangan, seluruh PNS dan Geuchik diminta untuk hadir
Ia mengatakan bahwa warga Nagan Raya seperti diintimidasi oleh Bupati supaya tetap memilih Raja Keumangan pada Pilkada nanti. “Warga Nagan ditakuti dengan tidak rasional seperti mengintimidasi, misalnya tidak memberi bantuan dan sebagainya,” terang Reza.
Rudi Ismawan dalam menanggapi laporan Reza berjanji akan menindak lanjuti laporan saudara Reza, memang benar seperti saudara katakan bahwa hal-hal seperti ini di Nagan raya sudah menjadi rahasia umum. dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati pihak terlapor untuk dilakukan klarifikasi. Jika memang apa yang dilaporkan itu benar.
“Ombudsman akan mempelajari siapa yang memiliki wewenang dalam menyelesaikan masalah ini kita juga akan melakukan telaah nantinya, jika perlu kita akan turun ke Nagan Raya,” terang Rudi.
Harapan T. Reza Fadillah kepada Ombudsman Perwakilan Aceh adalah supaya bisa secepat mungkin masalah ini selesaikan. (RF)