MENARAnews, Tubaba (Lampung) – Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2017 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Ismanto Ahmad, memberikan arahan kepada anggota PPK menjelang Pemutakhiran Daftar Pemilih (PDP) dalam Rapat Koordinasi Persiapan Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tubaba bertempat di Sekretariat KPU setempat pada hari Kamis (18/8/2016).
Koordinasi yang dilaksanakan berlangsung tertib dan aman, secara umum membahas mengenai tugas dan fungsi PPK dan persiapan petugas pemutakhiran serta berbagai tugas atau aturan yang harus dilaksanakan.
“Kita harapkan dengan koordinasi ini seluruh anggota PPK mampu, serta dapat memahami dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankannya” ujar Ismanto Ahmad.
Selain itu, Ismanto juga menegaskan bahwa, “Kepada siapapun Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang dengan sengaja tidak memasukkan atau menutup-nutupi orang dalam daftar pemilih berarti melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 Pasal 177 A, dapat diancam kurungan penjara paling sedikit 12 bulan dan atau denda paling sedikit 12000.000.00,” tegasnya.
Acara yang diikuti oleh segenap PPK itu, juga dihadiri oleh Ketua Panwaslu, Midyan, serta Anggota Panwaslu lainnya. Pada kesempatan itu juga diisi oleh berbagai pemateri/pemaparan yang disampaikan oleh anggota komisioner sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yang dipandu oleh Sekretaris KPU Markurius, sekaligus tanya jawab/diskusi terkait tugas dan tanggungjawab PPK. (RZ)