MENARAnews, Medan (Sumut) – Penyelesaian konflik berbau SARA yang terjadi di Tanjung Balai, harus diselesaikan dengan pendekatan penanganan Konflik Sosial. Hal itu dikemukakan Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Abdul Hakim Siagian. Menurutnya solusi penyelesaian konflik sudah tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2012 dan PP No. 2 tahun 2015 ttang Penanganan Konflik Sosial.
Kini tim dari Muhammadiyah sudah berada di Tanjung Balai untuk mengidentifikasi konflik. Undang-undang yang dimaksud, dianggap sudah komprehensif dan bisa menyelesaikan konflik secara keseluruhan.
“UU ini cukup komprehensif untuk menyelesaikan problematika konflik sosial,” katanya saat menggelar siaran pers di Gedung Dakwah PWM Sumut, Senin (01/08/2016).
Undang-undang penanganan konflik sosial mulai diwacanakan oleh PWM Sumut. Apabila konflik diselesaikan secara parsial, menurut mereka itu bukan solusi.
“Jika konflik di Tanjung Balai diselesaikan secara parsial oleh alat dan aparat negara, maka masalah tidak akan selesai. UU Konflik Sosial sangat dibutuhkan, juga untuk menciptakan gerakan civil society,” tandasnya. (yug)