MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh akhirnya mengumumkan hasil penelitian dukungan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh dalam Pilkada Kota Banda Aceh 2017 di Media Centre KIP Kota Banda, Kamis (8/11)
Seperti yang diketahui ada tiga pasangan calon yang mendaftar untuk calon perseorangan dalam Pilkada Kota Banda Aceh 2017. Ketiga pasangan tersebut yaitu Prof Adjunct Marniati ,M. Kes – H Amiruddin Usman Daroy, Drs Tgk H Adnan Beuransah – Tgk H Umar Rafsanjani, Lc, MA dan pasangan Zulfikar – Isramudi Al Usman.
Hasil penelitian yang dilakukan KIP Kota Banda Aceh menyatakan hanya dua kandidat yang lolos calon perseorangan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah,
“Hasil verifikasi ulang dari ketiga pasangan calon, satu calon tidak memenuhi syarat, yaitu pasangan Zulfikar SBY dan Isramudi Al Usmani” ujar Munawar Syah
Hasil penelitian KIP Kota Banda Aceh untuk pasangan pertama yaitu Pasangan Prof. Marniati dan Amiruddin Usman Daroi. Pasangan ini mendaftar tanggal 8 Agustus 2016 dan berhasil mengumpulkan sebanyak 7.319 Soft Copy B.1-KWK Perseorangan dari 9 Kecamatan di Kota Banda Aceh, 7.180 lembar hard copy B.1-KWK Perseorangan serta 7.116 lampiran B.1-KWK Perseorangan. Jumlah tersebut memenuhi kriteria syarat dukungan calon yang ditentukan oleh KIP Kota Banda Aceh yaitu 7.086 lembar dukungan.
Sedangkan pasangan Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani mendaftar tanggal 9 Agustus 2016. Saat mendaftar pasangan ini mengumpulkan 8.091 Soft Copy B.1-KWK Perseorangan, 2.607 lembar hard copy B.1-KWK Perseorangan serta 2.719 lampiran B.1-KWK Perseorangan. Jumlah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Kota Banda Aceh
Namun, Pasangan ini melakukan perbaikan tanggal 10 Agustus 2016 sehingga jumlah hard copy B.1-KWK Perseorangan menjadi sebanyak 8.728 dan lampiran B.1-KWK Perseorangan menjadi 9.122 lembar. Sehingga KIP Kota Banda Aceh memutuskan pasangan ini memenuhi syarat.
“Pasangan Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani saat ditanyai terkendala masalah foto copy KTP yang belum selesai, sehingga baru bisa diserahkan sehari kemudian” terang Munawar Syah
Sementara itu, Pasangan Zulfikar SBY dan Isramudi Al Usmani dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena setelah diteliti syarat dukungan pasangan ini hanya mengumpulkan 7.313 Soft Copy B.1-KWK Perseorangan, 4.781 lembar hard copy B.1-KWK Perseorangan berjumlah serta lampiran B.1-KWK Perseorangan berjumlah 7.564. Jumlah hard copy B.1-KWK yang diserahkan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KIP Kota Banda Aceh yaitu 7.086 lembar.
Munawar Syah menjelaskan pasangan calon Zulfikar SBY dan Isramudi Al Usmani, tidak bisa menutupi kekurangan dukungannya, karena mendaftar di hari terakhir pendaftaraan calon perseorangan yaitu tanggal 10 Agustus 2016.
“kemarin pasangan ini daftar di menit – menit terkakhir pendaftaran. Jadi tidak sempat lagi memenuhi kekurangan, karena batasan waktu pendaftaran sudah ditutup pada jam 16.00 WIB,” jelas Munawar Syah. (RF)