MENARAnews, Medan (Sumut) – Keluarga Andri Safrin, wartawan yang dianiaya oleh sejumlah prajurit TNI AU saat bentrokan pecah di Sari Rejo, membuat laporan ke Polisi Militer TNI AU Lanud Soewondo di Jalan Adi Sucipto, Kamis (18/08/2016).
Istri Andri Safrin, Yati datang didampingi kuasa Hukum Irsyad Lubis beserta rekan-rekan sesama wartawan.
Irsyad mengatakan, Keluarga Safrin membuatbpengaduan tanpa mencampuri mekanisme POM AU dalam melakukan penyidikan. Dia berharap kasus penganiayaan dapat dituntaskan secara hukum.
“Saya dan keluarga Andri Syafrin datang ke POM AU untuk membuat pengaduan terhadap tindakan yang dialami oleh klien kami dan berharap pengaduan tersebut diproses dengan adil dan bijaksana sampai tuntas,” kata Irsyad.
Dikatakannya lagi, setelah pengaduan ini diproses, Irsyad berharap presiden maupun panglima TNI tidak melakuakn pembelaan terhadap TNI AU pelaku pehganiayaan.
“Nantinya, kasus ini harus diselesaikan secara hukum dan tidak ada pembelaan terhadap oknum TNI AU yang melakukan penganiyayaan tersebut, karena peristiwa ini sungguh sudah sangat tidak manusiawi lagi,” pungkasnya.
Andri Safrin (MNC TV) dan Array A Argus (Tribun Medan) dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah oknum TNI AU. Safrin dan Array dianiaya saat meliput bentrokan warga Sari Rejo VS TNI AU, Senin (15/08/2016). Akibat bentrokan tersebut, keduanya menderita luka parah disekujur tubuh.(Yug)