MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Sebanyak 48 mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, Rabu (3/8) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejati Sumsel untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 senilai 2,1 Triliun.
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI Haryono SH MH mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut serta untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini.
“Sejauh ini baru dua tersangka (Kepala BPKAD Sumsel Laonma L Tobing dan Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah pemeriksaan 48 mantan anggota DPRD Sumsel ini kita lakukan untuk mempertajam dugaan korupsi yang terjadi dan memburu tersangka baru,” ungkapnya.
Diungkapkannya, untuk pemerikasaan terhadap mantan anggota DPRD Sumsel dilakukan pihaknya terkait dana aspirasi yang saat itu telah mereka terima. Dimana dana aspirasi tersebut berasal dari dana hibah Sumsel.
“Dulu kita sudah pernah meriksa mereka dan hari ini kita kembali memeriksa. Sebenernya jumlah mantan anggota DPRD Sumsel ini adalah 70 lebih. Tapi yang hari ini diperiksa hanya 48 orang saja. Bahkan dari mereka ini ada juga yang kini kembali menjadi anggota DPRD Sumsel dan beberapa diantaranya menjadi Bupati,” terangnya.
Masih dikatakannya, sebelum melakukan pemeriksaan kepada para mantan anggotaa DPRD Sumsel, satu minggu yang lalu Kejagung RI juga telah memeriksa 200 LSM dan Ormas di Kejati Sumsel.
“Sebenarnya ada 400 LSM dan Ormas yang menerima hiban, semuanya telah kita undang. Lihat saja, kita disinikan sampai Jumat nanti, jika yang diundang tidak hadir namanya penerima hibah fiktif,” terangnya.
Ditegaskan Haryono, untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut Kejagung juga telah memeriksa Gubernur Sumsel yang ketika itu pemeriksaanya dilakukan di Jakarta.
“Gubernur sudah 3 kali kita periksa. Pemeriksaan Gubernur dilakukan hanya sebagai saksi, saat itu pemeriksaan dilakukan di Kejagung RI di Jakarta. Nah, jika hasil dari pemeriksaan ini mengarah keterlibatan Gubernur, kenapa tidak akan diproses,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, dari 48 saksi yang diperiksa diantaranya tampak mantan Ketua DPRD Sumsel Wisasta Bambang Utoyo, Sekertaris DPRD Sumsel saat ini Ramadhan Sulaiman Basyeban, serta mantan anggota DPRD Sumsel Yan Anton Ferdian yang kini menjadi Bupati Banyuasin dan Popo Ali Martopo yang kini menjadi Bupati OKU Selatan. (SI)