http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Karhutla, GAAs dan Walhi Serius Gugat 7 Lembaga Negara

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pada  tahun 2015, Kalimantan Tengah mengalami kebakaran hutan yang paling parah sehingga kualitas udara mencapai 10 kali lipat dari ambang batas normal. Akibatnya 4 warga meninggal, 13.949 orang terkena Inveksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), 4.453 orang mengalami penyakit Diare, proses pendidikan tidak berjalan selama 2 bulan lebih, serta kerugian material lainya yang mencapai miliaran rupiah.

Akibat kelalaian negara tersebut, Gerakan Anti Asap (GAAS) Kalteng melakukan  Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) yang ditujukan langsung kepada Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tergugat II, Menteri Pertanian tergugat III, Menteri Agraria san Tata Ruang tergugat IV, Menteri Kesehatan tergugat V, Gubernur Kalteng tergugat IV dan DPRD Kalteng tergugat VII.

“Sebagai bentuk prosedural, kami sudah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan kepada para tergugat sejak tanggal 6 Maret 2016 kemarin, namun hingga saat ini kami tidak mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak tergugat, sehingga gugatan ini akhirnya kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya utuk didaftarkan,” jelas Aryo Nugroho Selasa (16/08/2016) di Palangka Raya.

Dengan didaftarkanya gugatan tersebut, dirinya berpesan, dalam proses persidangan pihaknya memastikan para tergugat wajib hadir dalam sidang gugatan lingkungan yang sudah disampaikan, dengan maksud untuk memenuhi rasa keadilan warga negara.

Direktur Walhi Kalteng, Arie Rompas yang juga selaku penggugat diwawancarai mengatakan, salah satu yang menjadi penting dalam tuntutan ini adalah pemerintah harus meminta maaf kepada warga negara yang mengalami penderitaan akibat kabut asap dan kebakaran hutan.

“Kejadian kabut asap yang terjadi disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah. Kami hari ni bersama dengan GAAS melaporkan dan menyapiakan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dan kita berharap agar proses ini nanti benar-benar berjalan berdasarkan rasa keadilan,” jelas Arie Romapas.

Dia juga mengatakan, gugatan yang disampaikan oleh lembaga pemerhati lingkungan ini merupakan salah satu tantangan terbesar bagi Parlas Nababan selaku Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memiliki catatan buruk terkait persoalan lingkungan di Sumatra Selatan beberapa waktu yang lalu, dan ini tentunya berkaitan dengan hasil keputusan nanti.

Dia berharap juga, dalam proses sidang, seluruh tergugat dapat hadir mengingikuti sidang, karena sebelumya pihak Walhi juga menyampaikan notifikasi kepada pihak tergugat namun hingga saat ini belum ada konfirmasi atau balasan dari surat tersebut.

“Karena ini sesuai dengan undang-undang, kami Walhi, GAAS, Nordin dan 4 orang lainya seperti Mariati Nur, Fatur Rshman, Pandi, Lina dan Tika yang juga mewakili warga negara menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kami juga masyarakat yang taat membayar pajak dan juga melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan,” jelasnya menambahakan.

Muhnur Satyaparbu,SH salah satu dari 4 pengacara yang ditunjuk dikonfirmasi mengatakan, perencanaan gugatan sudah lama dibahas, dan peyusunan gugatan juga tidak sebentar dan memerlukan waktu, seperti melakukan konsulidasi terhadap masyarakat sehingga gugatan bisa rampung dan disampaikan pada tahun ini.

“Momentum kemerdekaan ini sangat bagus untuk memberikan keritikal-kritikal kepada Negara atau Pemerintah dalam memberikan dan memenuhi hak-hak konstitusional masyarakatnya sehingga hari ini tepat waktunya mengatakan, Negara belum memenuhi kewajiban negara sehingga kedepanya negara dapat melakukan perbaikan kedepanya.” jelasnya.

Kejadian kabut asap tidak hanya di wilayah Kalimantan Tengah saja, akan tetapi katanya kembali, juga terjadi di minimal di lima Provinsi. Salah satunya seperti di Provinsi Riau, dan Sumatra yang secara keseluruhan berada di kawasan lahan gambut. Dirinya berpesan agar Pemerintah dapat kedepan memperbaiki tata kelola dan melakukan langkah kongkrit untuk mencegah tidak terjadinya kabut asap di tahun-tahun mendatang.

“Dalam laporan yang kami sampaikan ini, kami meminta satu permintaan kepada majelis yang akan menangani dan memimpin jalanya persidangan ini harus benar-benar hakim yang memiliki sertifikat atau memiliki kafasitas dan keahlian dalam masalah lingkungan, dan ini kami harus pastikan hal itu, dan ini juga sudah menjadi keputusan dari Mahkamah Agung bahwa kasus-kasus lingkungan harus dipimpin oleh hakim bersertifikat lingkungan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Parlas Nababan melalui Panitera Muda Perdata Supriadi, mengatakan, proses penyampaian gugatan terkait lingkungan hidup sudah didaftarkan pada hari ini dan yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran perkara dan secara resmi sudah terdaftar.

“Proses sidangnya sama dengan permohonan gugatan biasa dimana setelah gugatan ini didaftarkan, akan langsung diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua menunjuk majelis hakim minimal 3 hakim serta menentukan hari sidang. Untuk proses biasanya satu minggu sudah ditetapkan tanggal sidangnya, karena pihak-pihak tergugatnya diluar wilayah Palangka Raya, perlu proses lama mungkin 2 minggu sudah ada penetapan tanggal sidang,” tutupnya. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,786PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.