MENARAnews, Jakarta – Di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 ini, para koruptor yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Barat tampaknya semakin “merdeka”. Tak hanya itu, hari ini sepertinya menjadi hari yang sangat membahagiakan bagi para koruptor tersebut.
Bagaimana tidak? sebanyak 55 narapidana Tindak Pidana Korupsi mendapatkan remisi pada HUT RI ke-71 ini. Bahkan dari 55 orang koruptor itu, dua diantaranya adalah koruptor kelas kakap, yaitu Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
Informasi tentang pemberian remisi kepada Nazaruddin dan Gayus Tambunan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati di Lapas Wanita Kelas II A Sukamiskin Bandung, Rabu (17/8/2016).
“Dua narapidana tindak pidana korupsi yang populer dikenal masyarakat, yaitu Nazarrudin dan Gayus Tambunan juga dapat remisi. Nazarrudin dapat remisi 5 bulan, sedangkan Gayus dapat remisi 6 bulan,” jelas Sussy.
Pemberian remisi pada dua koruptor kelas kakap tersebut sebenarnya pernah dilakukan pada saat Hari Raya Idul Fitri lalu. Saat itu, Nazarrudin mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan. (ADF)