MENARAnews Kab. Mukomuko (Bengkulu) – Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Mukomuko mengapresiasi harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan pabrik crude palm oil di Mukomuko pada minggu kedua Bulan Agustus 2016 ini.
“Saat ini harga TBS mengalami peningkatan yang sangat positif, saya apresiasi kepada seluruh perusahaan karena harga yang mereka berikan berada diatas harga ketetapan meskipun ada yang masih dibawah, tapi masih dalam level toleransi yang diberikan” jelas Kepala Bidang Peternakan DP3K Mukomuko, Wahyu Hidayat, saat dijumpai MENARAnews, Selasa (23/082016).
Harga beli yang ditetapkan pada minggu kedua Bulan Agustus ini sekitar Rp1.333,- dengan toleransi 5%.
Harga terendah saat ini yaitu Rp1.320 yang diberikan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) dan PT. Karya Sawitindomas (KSM).
Sementara harga tertinggi yaitu Rp1.390 oleh PT. Bumi Mentari Karya (BMK).
Harga tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan minggu pertama Bulang Agustus dimana harga tertinggi yaitu Rp1.210,- dan terendah yaitu Rp1.080,- dengan harga ketetapan yaitu Rp1.390,-.
“Dibandingkan minggu pertama Bulang Agustus kemarin, harga TBS ini mengalami peningkatan yang signifikan” ujarnya.
Sementara untuk perusahaan CPO lainnya antara lain, PT. Mukomuko Indah Lestari (Rp1.340,-), PT. Karya Argo Sawitindo (Rp1.340,-), PT. Agri Mitra Karya (Rp1.355,-), PT. Surya Andalan Primatama (Rp1.370,-), PT. Bumi Mentari Karya (Rp1.390,-), PT. Dharia Dharma Pratama Lubuk Bento dan Ipuh (Rp1.340) serta PT. Sentosa Sejahtera Sejati (Rp1.340,-).
Meskipun saat ini harga TBS mengalami peningkatan yang cukup signifikan, Ia tetap mendorong dikeluarkannya regulasi terkait pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati ketetapan.
Sebelumnya hal itu sudah diwacanakan saat rapat ketetapan di Provinsi Bengkulu pada Juli Kemarin. Namun, belum ada intruksi dari pihak provinsi untuk implementasi regulasi tersebut ke daerah-daerah.
“Itu (regulasi sanksi) terus kami dorong ke provinsi, kita menunggu intruksi saja, biasanya dalam bentuk notulensi, kalau juga belum ada, besok kemungkinan akan didiskusikan kembali saat rapat bulanan di provinsi” katanya. (AL)