MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengeluarkan peraturan bahwa semua perusahaan yang melakukan kegiatan di wilayahnya baik pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Daerah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 11 tahun 2016.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pendapatan baik dari sisi bagi hasil, sektor pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Ternyata, terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, disambut baik oleh pemilik Perusahaan Besar Swasta (PBS) di bidang Perkebunan Kelapa Sawit.
Seperti yang disampaikan langsung oleh Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Dwi Dermawan, tentunya setiap perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah terkait kontribusi pajak daerah.
“Aturan nya sudah jelas dan wajib kita ikuti. Kalau misalnya ada perusahan yang belum membuat NPWP Daerah, maka perlu dinventarisasi,” jelas Dwi diwawancarai usai kegiatan Rapat Gabungan antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dengan GAPKI Senin (08/08/2016) di Aula Eka Hapakat Kota Palangka Raya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyetujui adanya Permintaan Gubernur Kalteng bahwa setiap Perusahaan wajib membuka rekening, giro, dan lain sebagainya di Bank Daerah seperti Bank Kalteng.
Berdasarkan yang disampaikan oleh Direktur Bank Kalteng, sudah ada beberapa perusahaan yang membuka rekening baik giro atau deposito di bank milik daerah sehingga bisa ikut berkontribusi kepada daerah.
“Memang kita akan koordinasi terus. paling tidak untuk angkutan PBS seperti truk. Permintaan dari Gubernur Kalteng kita tidak merasa keberatan. Tergantung dari perusahaanya nanti, yang jelas kita setuju,” jelasnya menambahkan.
Dia menginformasikan, Keanggotaan GAPKI Kalteng sampai sekarang mencapai kurang lebih 900.000 Ha, dengan jumlah perusahaan sekitar 135 dan selebihnya tidak ikut keanggotaan GAPKI Kalteng.
Disinggung terkait antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun 2016, pemilik Perusahaan PT.Mulya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas ini menjamin, perusahaan sudah mempersiapakan sekitar 60 sumur bor yang tersebar di peruhaan yang ada di masing-masing kabupaten.
“Tidak hanya pada pihak perusahaan yang kita himbau untuk melakukan antisipasi kebakaran hutan dan lahan, tetapi sampai ke tempat desa-desa juga kita menghimbau, terutama menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap api, dan pihak perusahaan terus melakukan patroli.” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.