MENARAnews Kab. Mukomuko (Bengkulu) – DPRD Kab. Mukomuko sarankan Pemda Mukomuko segera mengambil alih lahan ex. PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang saat ini dikelola masyarakat tanpa izin yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lahan Ex. PT. DDP, Zulfahni Jamal, saat memaparkan hasil investigasi Pansus pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/8/2016).
“Pengelolaan lahan ex. PT. DDP tersebut selayaknya dilakukan oleh Pemda Kabupaten Mukomuko dalam hal ini KPHP dengan pola kemitraan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempa” jelas Zulfahni saat membacakan hasil kesimpulan investigasi.
Sebelumnya dalam paparannya, ia menjelaskan, Pansus yang beranggotakan 11 orang tersebut telah melakukan penelusuran literatur,landasan hukum, rapat internal dan pihak-pihak terkait serta investigasi langsung ke lapangan.
Hasilnya, diperoleh informasi bahwa lahan kebun yang masuk di dalam kawasan HPT yang semula diperkirakan seluas 300 ha ternyata di lapangan ditemukan seluas 380,7 ha.
“Luas lahan tersebut diperoleh PT. DDP dari pembebasan lahan kepada masyarakat setempat pada tahun 2000 dan sudah ditanami tanaman kelapa sawit. Namun, pada tahun 2008, lahan tersebut dilepas oleh PT. DDP karena diketahui berada di luar lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka” ungkapnya.
Sejak dilepaskan, PT. DDP sudah tidak mengelola lahan tersebut dan sebagian lahan sudah disertifikasi beberapa masyarakat untuk lahan perekebunan pribadi. Akan tetapi, terdapat kelompok masyarakat yang mengelola lahan dan tanaman ex. PT. DDP yaitu dikenal dengan sebutan Tim 19. Namun, dasar hukum pengelolaan kebun tersebut didapatkan dari rekomendasi atau izin dari kepala desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, dan Dinas Kehutanan Provinsi.
Produksi rata-rata kebun kelapa sawit di lahan seluas 380,7 ha tersebut setiap bulannya berjumlah sekitar 230 ton. Hasil penjualan sawit tersebut dibagikan kepada lima desa yaitu Desa Air Berau, Desa Lubuk Bento, Desa Pondok Suguh, Desa Tunggang, dan Desa Pondok Kandang termasuk insentif untuk kepala desa.
Di luar forum rapat tersebut, salah satu anggota Komisi II DPRD Mukomuko yang juga merupakan anggota Pansus, Sadariun, menjelaskan, Pemda diharapkan segera menindaklanjuti hal ini karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan kerugian ekonomi oleh daerah karena selama ini hasil penggarapan lahan tersebut oleh Tim 19 tidak masuk ke kas daerah.
“Diindikasikan ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pemerintah daerah sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat namun kenyataannya hasil dari pengelolaan lahan tersebut tidak masuk ke kas daerah” jelasnya.
Ia menyarankan, pengelolaan lahan ex. PT. DDP berdasarkan hukum yang berlaku sepenuhnya diberikan kewenangannya kepada Pemda Mukomuko dalam hal ini kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model.
“Maka KPHP Model berhak membuat laporan rutinitas per bulan terkait teknis pengelolaan dsb, agar hasil pengelolaan tersebut dapat menjadi nilai PAD bagi daerah. KPHP Model dapat membentuk kelompok kerja (Pokja) terkait pengelolaan lahan tersebut apakah dengan tetap mempertahankan kondisi yang sudah ada atau dengan sistim pengelolaan baru” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, selain itu juga perlu adanya pembentukan regulasi hukum seperti Perbup atau SK Bupati agar setiap dana yang masuk ada dasar hukumnya.
Untuk mencegah konflik di masyarakat, maka perlu dilakukan sosialisasi dan proses pengambilalihan lahan secara bertahap dari Pemda dalam hal ini KPHP Model. (AL)