http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

DPRD dan Pemda Mukomuko Sepakati Penyesuaian Redaksional Perda RTRW yang Bermasalah

MENARAnews Kab. Mukomuko (Bengkulu) – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko sepakat melakukan penyesuaian redaksional Perda 06 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kab. Mukomuko, Senin (8/8/2016)

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Mukomuko bersama Pemda Mukomuko, namun Bupati Mukomuko yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Syafkani, menilai dirinya tidak berhak menandatangani nota kesepakatan tersebut sehingga dokumen tersebut diagendakan akan dikirim ke Bupati untuk ditindaklanjuti.

“Yang berhak menandatangani adalah Bupati, jadi kami akan sampaikan nota kesepakatan ini ke Bupati, kalau Bupati masih ingin menelaah terlebih dahulu isi rekomendasi tersebut, silahkan, namun kesepakatan ini sudah keputusan bersama dan harus ditandatangani” jelas Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Eri Zulhayat, kepada anggota DPRD lainnya yang memaksa Sekda untuk menandatangani nota kesepakatan tersebut.

Sementara itu, Ketua Pansus I Penelusuran Perubahan Redaksional Perda RTRW, Ali Saftaini mengatakan dalam paparannya,  redaksional Pasal 36 Perda RTRW telah mengalami perubahan sepihak oleh Pemerintah Daerah Mukomuko, sehingga perlu dikembalikan kepada redaksional yang sebenarnya.

Tambahnya, pengembalian kepada redaksional tersebut harus disesuaikan kembali dengan bunyi redaksional yang tercantum dalam Risalah Rapat Paripurna Masa Persidangan I tahun Sidang 2012 DPRD Kab. Mukomuko.

Ia mengatakan, perubahan redaksional tersebut tampak dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemda Mukomuko kepada Komisi II DPRD Mukomuko. Dalam Raperda tersebut Pemda Mukomuko menyatakan Kecamatan Lubuk Pinang sebagai kawasan industri menengah khususnya pengelolaan crude palm oil (CPO), padahal berdasarkan pembahasan di tingkat badan legislasi antara eksekutif dan legislatif sepakat Kecamatan Lubuk Pinang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertanian sesuai dengan paragraf 2 pasal 32 ayat (2) Perda RTRW.

Selanjutntya, dari penelusuran Pansus ke Kantor Pelayanan Terpada Satu Pintu (KPTSP) Mukomuko, pihaknya menemukan adanya izin yang dikeluarkan Pemda terkait pendirian perusahaan CPO di Kecamatan Lubuk Pinang. Oleh karena itu, dengan dikembalikannya Kecamatan Lubuk Pinang sebagai kawasan peruntukan pertanian, maka izin perusahaan tersebut harus segera dicabut.

Terkait perubahan dengan sengaja redaksional Perda RTRW akan diselidiki lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang karena termasuk dalam kasus perubahan dokumen negara dan sanksi diberikan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, DPRD Mukomuko telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada maret 2016 terkait permasalahan ini. Dalam forum tersebut disampaikan jika diketahui Pemda Mukomuko melakukan perubahan redaksional secara sepihak, maka Pemda Mukomuko dianggap telah melakukan kegiatan melanggar hukum dalam hal ini merubah dokumen negara. (AL)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,785PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.