MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menggelar Rapat Paripurna ke-4 untuk mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2015,di Gedung Utama DPRA, Rabu Malam (24/8)
Acara yang dimulai pukul 21.15 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I dan dari Pemerintah Aceh dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur, dr. H. Zaini Abdullah.
Penyampai pendapat Fraksi diawali oleh Partai Gerindra/PKS kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Partai Aceh, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan terakhir Fraksi Demokrat. Pada setiap pendapat akhir Fraksi menyetujui LKPJ Gubernur Aceh terhadap APBA Tahun Anggaran 2015.
Ketua DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I mengatakan, keputusan atau dalam persetujuan dalam rapat paripurna ini harus dibahas di dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh.
Setelah beberapa saat, Badan Musyawarah DPR Aceh memutuskan menyetujui Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2015.
Keputusan tersebut menandakan ditetapkannya Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2015 dengan posisi realisasi, yaitu pendapatan Rp. 11.680.376.915.212,98,- belanja Rp. 12.135.635.484.500,74,-, defisit Rp. 455.258.569.287,76,-, pembiayaan: a. penerimaan Rp. 916.244.085.511,09,- b. pengeluaran Rp. 174.308.962.051.00,-, pembiayaan netto Rp. 741.935.123.460,09,-, dan sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 286.676.554.172,33,-.
DPRA juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti berbagai temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh dengan jumlah temuan dan rekomendasi sebanyak 27 (duapuluh tujuh) temuan dan 87 (delapan puluh tujuh) rekomendasi
Acara dilanjutkan dengan sambutan penutupan dari Gubernur Aceh, yang dibacakan oleh Bapak Asisten I Setda. Aceh, Dr. Muzakar A. Gani, SH, M.Si yang menandakan berkahirnya Sidang Paripurna ini. (RF)