MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Pemprov Sumsel memberikan pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang berlaku 1 September hingga 31 Desember 2016, hal tersebut dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan yang ada di Sumsel ini. Namun, apabila hal itu tetap tidak diindahkan oleh warga, maka pihak Dispenda bekerjasama dengan Kejaksaan bakal memburu WP PKB bandel.
Dikatakan Kepala Dispenda Sumsel, Muslim, kebijakan tersebut langsung dari Pak Alex (Gubernur Sumsel). Hal itu dilakukan guna meringankan masyarakat wajib pajak. Kalau sudah diberikan keringanan, masih bandel akan kita kejar ke rumah-rumah.
“Kita akan cari payung hukum untuk penagihan pajak tersebut. Kita kan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun). Itu jalan terakhir. Sekarang masih pendekatan persuasif. Surat teguran. Seiring dengan razia digencarkan lagi,” tegasnya (21/8).
Pemutihan PKB ini berdasarkan Pergub Sumsel Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Provinsi Sumsel.
“Kita menyampaikan pengumuman Nomor 123 Tahun 2016 berdasarkan Pergub Sumsel Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016, dengan ini diumumkan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor bahwa terhitung tanggal 1 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, kepada semua wajib pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pakak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya,” jelas Muslim.
Masih kata Muslim, pembebasan sanksi administrasi PKB itu berupa denda bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun keatas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pajak pokok 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempohnya pajak.
Ia mencontohkan, jika wajib pajak (WP) menunggak pajak selama tiga tahun yakni 2013, 2014 dan 2015.
“Nah, pada tahun berjalan 2016 ini maka WP tersebut akan dikenakan pajak tahun berjalan 2016 dan 2015. Sedangkan untuk pajak yang menunggak pada 2013 dan 2014 dibebaskan cukup bayar setahun saja. Aturan pembebasan pajak ini pun berlaku juga untuk pajak Jasa Raharja atau ikut menyesuaikan,” katanya.
Kemudian, pembebasan pengenaan BBN-KB terhadap pendaftaran kendaraan bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi (Plat BG) dan Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar provinsi (Plat non BG) yang mendaftar bersama Samsat.
Muslim berharap ini akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Apalagi berdasarkan data, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cenderung enggan membayar pajak lantaran semakin memberatkan.
“Karena itu, kami dengan adanya pembebasan pajak ini, masyarakat dapat memanfaatkan agar mau membayar pajak,” jelasnya.
Dari data yang ada, tercatat ada 3.152.901 juta kendaraan. Hampir separuhnya belum membayar pajak. Dengan program ini, diharapkan mampu mengerak hingga 40 persen.
“Paling tidak kami harapkan dapat masuk Rp 400 miliar dari estimasi Rp 700 miliar baik PKB dan maupun BBN-KB kendaraan yang nunggak,” tutup dia. (AD)