MENARAnews, Pangkalan Bun (Kalteng) – Penarikan Pungli yang dilakukan oleh DPU Organda Angsuspel Kumai tampaknya semakin memanas. Dinas Pehubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kab. Kobar menyebut bahwa hanya pemerintah yang berhak manarik dana dari masyarakat.
“Yang jadi pertanyaan Organda menarik iuran tersebut sebagai apa? iuran untuk Organda itu sendiri atau kepentingan lain. Yang boleh menarik uang kepada masyarakat dalam bentuk pajak atau retribusi hanya pemerintah,” ujar Kabid LLAJ Dishubkominfo Kab. Kobar, M. Ikhsan.
Lebih lanjut, M. Ikhsan menyatakan bahwa setiap penarikan dana oleh pemerintah terhadap masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini, Dishubkominfo Kab. Kobar tidak memilil dasar hukum untuk menarik dana dari para sopir truk yang hendak melakukan bongkar muat, serta tidak pernah memberi kuasa kepada organda untuk menari dana tersebut.
“Apa yang dilakukan Organda Kumai, apabila mengatasnamakan retribusi bongkar muat, tidak berdasar hukum, tanpa sepengetahuan Pemda. Apalagi di lakukan di gudang milik sendiri, untuk pelabuhan Pelindo dan pelabuhan Pemda, ada aturannya tersendiri untuk bongkar muat,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tri Bawono, berjanji akan menindal tegas oknum warga atau pemuda yang melakukan praktik pungl karena merugikan para pengguna jalan, termasuk para sopir truk yang akan melakukan bongkar muat. Tak lupa, pihaknya juga akan mengawasi secara ketat dengan melakukan patroli dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Intinya tidak boleh lagi ada praktik-praktik pungli seperti itu, apa pun namanya yang akan menggangu kenyamanan pengguna jalan dan jika masih ada maka kita dari pihak kepolisian akan melakukan pemantauan dan menindak tegas para pelakunya,” tegasnya.
Dilain pihak, General Manager Pelindo III Cabang Kumai, Jasri, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pungli oleh Organda Kumai di Pelabuhan bongkar muat Kumai. Jasri menjelaskan bahwa setiap truk yang keluar masuk Pelabuhan Panglima Utar Kumai dikenakan pass pelabuhan dengan sistem muatan perton yakni dikenakan Rp 1.200 per ton.
“Itu setiap bongkar muat dipungutinya kah, nanti kita konfirmasi ke Organdanya,” tukas Jasri. (Riz)
Editor : Raudhatul N.