MENARAnews, Nasional (Medan) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan Dewan Pers melakukan investigasi kekerasan terhadap jurnalis di Medan saat melakukan peliputan bentrok antara warga dengan prajurit TNI AU di Sari Rejo, Medan Polonia pada Senin (15/8/2016) lalu.
Anggota Satgas Kamsul Hasan mengatakan, pihaknya telah bertemu korban dan komunitas pers di Medan untuk mencari bukti-bukti terkait permasalahan ini. Hasilnya, ditemukan bukti-bukti kekerasan prajurit TNI AU terhadap jurnalis di Sari Rejo, Medan Polonia.
“Kita menemukan adanya foto oknum prajurit TNI. Pengembalian alat kerja, dompet maupun handpone salah satu jurnalis ” katanya saat bertemu korban dan tim Advokasi Pers Sumut di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Medan, Jalan Wahid Hasyim, Senin (22/8/2016) malam.
Bukti- bukti yang ditemukan menjadi petunjuk kuat dalam kasus ini layak diproses ke ranah hukum.
“Jika ada pengembalian barang, berarti sudah ketahuan siapa yang melakukan perampasan,” ujarnya.
Satgas juga menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan secara individual maupun secara bersama-sama. Pelaku penganiayaan dapat dikenai pemberatan, jika nantinya terbukti korban mengalami luka berat seperti patah tulang yang dilaporkan.
“Pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dikenakan pasal pemberatan. Hukumannya tujuh sampai sembilan tahun,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan memberikan laporan terkait kasus ini kepada Ketua Dewan Pers, dan selanjutnya diapat memberikan resume kepada Panglima TNI.
Anggota Satgas lain Hendra Makmur, mengapresiasi kekompakan organisasi jurnalis di Medan dalam mengadvokasi dan mengawal kasus ini.
“Organisasi dan perusahaan media di Medan kompak dalam mengawal kasus ini ke ranah hukum. Ini jadi modal besar. Di seluruh provinsi juga sudah ada gerakan solidaritas,” akunya.
Dirinya berharap, kasus kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap jurnalis di Padang dan Pekanbaru dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus yang dialami jurnalis saat melakukan peliputan di Sari Rejo.
“Kami berharap niat baik dari Panglima TNI untuk menjadikan dua kasus sebelumnya sebagai Jurisprudensi (referensi hukum) dalam kasus ini,” imbuhnya.
Ketua Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, Wilfrid Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang turun ke Medan dan ikut melakukan investigasi kasus kekerasan jurnalis ini.
“Kehadiran Satgas Penanganan Kekerasan Dewan pers memberikan semangat kepada kami untuk tetap fokus mengadvokasi kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” jelasnya.
Tim Advokasi Pers Sumatera Utara merupakan gabungan organisasi jurnalis dan perusahaan media yaitu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI), Pewarta Foto Indonesia (FPI) Medan, Harian Tribun Medan, MNC, Kontras Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Tim Advokasi mendapat kuasa untuk mendampingi empat wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat negara, yaitu Array A Argus (Tribun Medan), Prayugo Utomo (menaranews.com), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Tedi Akbari (Sumut Pos). (yug)