http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Dana PIP Kalteng Belum Bisa Disalurkan

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Guna mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 tahun, Pemerintah Pusat telahh mencanangkan Program Indonesia Pintar (PIP). Meski peraturan tersebut telah diundangkan pada 6 Mei 2016 dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan pada tanggal 27 Mei 2016 kemarin, akan tetapi peraturan tersebut tampaknya belum disosialisasikan ke sejumlah daerah yang menerima PIP khususnya di wilayah Kalteng.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai dari Pemerintah kepada peserta didik yang orang tuanya tidak atau kurang mampu membiayai pendidikan, sehingga diharapkan mampu menjamin peserta didik dari umur 6-21 tahun dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa yang putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan pelayanan pendidikan.

Seperti pada pemberitaan MENARAnews, kabupaten/kota khususnya wilayah Kalteng sudah menerima peyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) seperti Kabupaten Kapuas. Hanya saja pelaksanaannya mengalami kendala, pada tingkat peyaluran dari kecamatan ke masyarakat yang berhak menerima KIP karena pihak kecamatan belum mendapatkan Petunjuk Teknis mengenai hal itu.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melaui Kepala Dinas, Damber Liwan mengaku belum mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten mengenai masalah peyaluran KIP.

“Program KIP kan memang dari Pemerintah Pusat langsung dan bekerjasama dengan pihak ketiga. Peyaluran KIP langsung ke kabupaten/kota sehingga Dinas Pendisikan Provinsi sendiri tidak tahu persis ketika terjadi persoalan di kabupaten,” jelas Damber diwawancarai MENARAnews Rabu (03/08/2016) di Palangka Raya.

Dia mengaku, Dinas Kabupaten/Kota sudah mendapatkan pentujuk pelaksanaan PIP tahun 2016 berdasarkan peraturan bersama antara Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terkait syarat penerima PIP, mekanisme pelaksanaan baik peyaluran atau pencairan dana dan lain sebagainya.

Dikatakanya kembali, program ini memang belum disosialisasi secara penuh, sehingga tidak heran sejumlah masyarakat mempertanyakan mekanisme pencairan dana seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, dimana ujar Damber, masyarakat datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng untuk mempertayakan hal itu.

“Ya kita tunggu saja sosialisasi yang disamapikan oleh Pemerintah Pusat langsung pada tanggal 8-11 di beberapa Kabupaten seperti Gunung Mas, Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Untuk jumlah data persisnya kita kurang tau, karena datanya tidak di kita, tapi di kabupaten/kota,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MENARAnews di lapangan, sasaran dan besaran dana PIP untuk tahun 2016 sebanyak 17.927.308 peserta didik dengan rincian untuk SD/Paket A sebanyak 10.360.614 peserta, SMP/Paket B sebanyak 4.369.968, SMA/Paket C sebanyak 1.367.559 peserta dan SMK/Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.829.167 peserta.

Dengan besaran dana PIP yang diberikan per peserta didik dari masing-masing Direktorat Teknis seperti SD peserta didik kelas I,II,III,IV,dan V tahun 2015/2016 untuk dua semester Rp.450.000, Peserta didik kelas VI untuk satu semester Rp.225.000. Peserta didik tahun pelajaran 2016/2017 untuk kelas II,III,IV,V dan VI sebesar Rp.450.000 dan kelas I tahun ajaran 2016/2017 sebesar Rp.250.000.

Peserta didik kelas VII dan VIII SMP untuk tahun ajaran 2015/2016 sebesar Rp.750.000, peserta kelas IX tahun ajaran 2015/2016 untuk satu semester Rp.375.000. Untuk ajaran tahun 2016/2017 peserta didik kelas VIII dan IX sebesar Rp.750.000 dan kelas VII untuk satu semester Rp.375.000.

Peserta didik kelas X dan XI SMA untuk tahun ajaran 2015/2016 diberikan dana satu tahun Rp.1.000.000, peserta didik kelas XII ditahun ajaran sama diberikan dana untuk satu semester Rp.500.000. Sedangkan untuk tahun ajaran 2016/2017 peserta didik kelas XI dan XII untuk satu tahun diberikan dana Rp.1.000.000 dan peserta didik kelas X tahun ajaran sama untuk satu semester diberikan Rp.500.000.

Untuk SMK program 3 tahun, peserta didik kelas X dan XI tahun ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun Rp.1.000.000, untuk peserta didik kelas XII tahun ajaran sama diberikan dana Rp.500.000 untuk satu semester. Untuk ajaran 2016/2017 untuk peserta didik kelas XI dan XII deberikan dana Rp.1.000.000 untuk satu tahun, peserta didik kelas X diberikan dana Rp.500.000 untuk satu semester.

Sementara untuk SMK program 4 Tahun, tahun ajaran 2015/2016 untuk peserta didik kelas X,XI dan XII diberikan dana Rp.1.000.000 untuk satu tahun. Peserta didik kelas XIII dengan tahun ajaran sama diberikan Rp.500.000 untuk satu semester. Sementara untuk tahun ajaran 2016/2017 peserta didik kelas XI,XII dan XIII diberikan dana Rp.1.000.000 untuk satu tahun dan peserta didik kelas X diberikan dana Rp.500.000 untuk satu semester. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

 

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,786PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.