http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Bawaslu Minta Wartawan Awasi Pelaksanaan Pilkada

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Potensi konflik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati  tahun 2017 di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Barito Selatan kemungkinan besar terjadi. Dengan demikian, seluruh badan pengawas Pemilu meminta kerjasama masyarakat dan media massa untuk mengantisipasinya.

Ketua Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nelson Simanjuntak mengatakan, upaya pencegahan bisa dilakukan pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada, dari awal sampai berakhirnya proses Pilkada tersebut.

“Setiap tahapan pelaksanaan baik sejak pendaftaran sampai dengan perhitungan suara tentu memiliki potensi akan terjadinya gugatan,” jelas Nelson pada kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng Rabu (10/08/2016) di Palangka Raya.

Salah satu potensi konflik ungkapnya adalah akibat calon yang berasal dari jalur independen. Dijelaskannya bahwa calon tersebut tentu akan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dilakukan verifikasi.

“Saat melakukan verifikasi ini berpotensi konflik seperti misalnya KPU mengatakan syarat yang diserahkan kurang dari ketentuan, sedangkan peserta Pilkada mengatakan, jumlah yang diserahkan sudah melebihi persyaratan, maka tugas Bawaslulah melakukan pencegahan,” jelas Nelson.

Salah satu upaya pencegahan lanjutnya menambahkan, Bawaslu bisa mengusulkan agar peroses perhitungan jumlah persyaratan dilakukan bersama dengan perserta atau saksi yang diwakilkan, sehingga tidak memunculkan kecurigaan saat melakukan perhitungan.

Tidak hanya itu, Mantan Wartawan sekaligus aktifis LSM ini juga meyoroti penetapan undang-undang terkait peyelesaian penindakan pelanggaran yang memberikan batasan waktu yang begitu singkat dalam melakukan proses penindakan.

Salah satu contoh, aparat kepolisian sejak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada, Kepolisan hanya diberikan batas waktu selambat-lambatnya 14 hari  untuk melakukan proses pengumpulan alat bukti dan menyerahkannya ke pihak kejaksaan.

“Ada ketakutan dari polisi untuk mengumpul alat bukti dengan batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari sudah harus diserahkan ke pihak kejaksaan, begitu juga dengan pihak kejaksaan diberikan batas waktu 5 hari sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, ini ke depan perlu adanya perbaikan sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik,” pungkasnya menambahkan.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Theopilus Y. Anggen menyampaikan, kegiatan Media Gathering yang direncanakan akan dilaksanakan setiap satu bulan sekali ini dapat mewujudkan partisipasi masyarakat dan awak media dalam mewujudkan Pilkada bersih dan berintegritas.

“Pelaksanaan Pilkada 2017 di Barito Selatan dan Kotawaringin Barat sama-sama memiliki potensi kerawanan terjadinya pelanggarana baik dari unsur pidananya, administrasi, dan kode etik,” jelas Theopilus menambahkan.

Tidak menutup kemungkinan, pada pelaksanaan Pilkada di dua Kabupaten tersebut juga berpotensi munculnya sengketa atau gugatan antara peserta dengan peserta dan peserta dengan pelaksana Pemilu. Dengan demikian hendaknya dukungan serta partisipasi dari masyarakat dalam melakukan pengawasan sangatlah diperlukan.

Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Kalteng, Eko Wahyu menambahkan, Pemilu suatu kompetisi yang retan terjadi pelanggaran dan sarat dengan pelanggaran akan beresiko terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas dan dapat diterima masyarakat.

“Untuk menjamin kualitas dan integritas baik pemilihan Gubernur, Bupati, atau Walikota diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan dan aspek pemilihan oleh pengawas Pemilu dengan masyarakat dan media massa,” tutupnya. (Arliandie)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,799PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.