MENARAnews, Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Jambi minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih terbuka dalam memfaktualisasi syarat pencalonan calon kepala daerah, terutama yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, agar hal ini dapat dibuktikan apakah KTP untuk dukungan calon perseorangan sesuai fakta atau fiktif, karena hal seperti ini banyak terjadi.
“KPU harus terbuka dalam memfaktualisasi KTP warga yang dikumpulkan calon perseorangan,” ujarnya, Rabu (3/8/16) kemarin.
Harapannya, faktualisasi data ini agar suara dukungan calon perseorangan memang benar-benar berasal aspirasi dari bawah, jangan dimanipulasi, mengingat sebelumnya sudah pernah dan sering terjadi.
“Dalam memfaktualisasi data, KPU harus mengeceknya satu persatu KTP warga, jangan mengambil samplenya saja. Bila perlu warga yang memberikan KTP datangi. Apa benar memberikan dukungan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan dilakukan faktualisasi, Bawaslu berharap KPU memiliki data pembanding dan mengetahui fakta atau fiktifnya dukungan yang diberikan.
“Jelas, nantinya setelah dilakukan faktualisasi kita punya data sendiri. Baru dibandingkan dengan data sebelumnya sebagai data perbandingan. Dari situ kecurangan yang dilakukan dapat diketahui,” tegasnya.
Dirinya juga mengharapkan kepada KPU dan jajarannya untuk bekerja secara transparan dan bukan era menyembunyikan data, namun bagikan data dan proses secara terbuka kepada pengawas Pemilu.
“Sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu, kita mengarapkan saling bekerja sama, sehingga kinerja masing- masing, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya bisa maksimal,” harap Asnawi.
Sementara itu, sebelumnya KPU, anggota PPK dan PPS, salah satu yang menjadi tugas awal yang harus dilakukan yakni untuk secepatnya melakukan adaptasi dengan tugas pokok, tahapan, dan aturan yang harus dijalani, sesuai dengan PKPU yang ada.
“Tugas pertama, beradaptasi. Dan tugas besar KPU mulai ada tahapan pemutakhiran data pemilih,” akui Pahmi Sy, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Baginya, untuk menghadapi tahapan yang sangat krusial seperti pemutakhiran data ini, penyelenggara tingkat bawah PPK dan PPS memang harus menjalani aturan, etika, dan tahapan yang sesuai.
“Mereka sudah harus secepatnya memahami aturan itu. Karena tahapan pemutakhiran ini tahapan penting. Seperti tingkat RT,” tegasnya.
Pahmi berharap, PPK dan PPS yang merupakan unjung tombak penyelenggara di tingkat bawah memang memantau, mengontrol, dan melaksanakan sebaik mungkin tugas dan wewenang yang diberikan. Sehingga tidak ada lagi warga negara yang memiliki hak memilih tidak masuk dalam daftar pemilih.
“Daftar pemilih itu memang harus betul-betul valid. Kalau ini diwujudkan, Pilkada akan bisa baik dan berkualitas,” jelasnya.
Namun sebaliknya, lanjut Pahmi, jika gagal dalam tahapan pemutakhiran data maka akan berpengaruh besar terhadap kualitas Pilkada itu sendiri.
“Ujung tombaknya itu PPK dan PPS. Sehingga daftar pemilih bisa berkualitas. Jangan sampai data itu seperti tembak diatas kuda saja,” pungkasnya.(GWA)