http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Bapaslon Perseorangan Masih Nihil

MENARAnews, Jambi – Hingga hari ke-2, penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 di tiga daerah yakni kabupaten Muarojambi, Sarolangun dan Tebo masih nihil.

”Belum ada yang menyerahkan dokumen dukungan untuk Bapaslon perseorangan hingga hari kedua atau Minggu (7/8/16), kemarin,” kata Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Edison, SE kepada sejumlah wartawan, Minggu (7/8/16).

KPU masih akan menunggu adanya Bapaslon perseorangan yang akan menyerahkan dokumen dukungan hingga hari terakhir, yakni Rabu (10/8), mendatang.

”Meskipun tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan, kami tetap siaga di kantor pada hari Sabtu dan Minggu,” lanjutnya.

Sedangkan Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Muarojambi, Suparmin, SH., MH, menegaskan jika sudah menyiapkan diri untuk menerima penyerahan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan.

”Kami siap berapapun pasangan yang akan menyerahkan. Meskipun selama ini yang intens melakukan komunikasi dengan kami hanya satu,” ujar Suparmin.

Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencalonan, yakni yang terbaru Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, setelah adanya Bapaslon yang menyerahkan dokumen dukungan, berupa hardcopy, soft copy dan lampiran yang telah dikelompokkan sesuai dengan desa/kelurahan. Maka KPU Kabupaten Muarjambi akan langsung melakukan proses verifikasi terhadap dokumen dukungan tersebut.

”Yakni melalui tiga cara, pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya, yakni minimal berjumlah 23.463 dukungan yang tersebar minimal di enam kecamatan, dan kita lanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelasnya.

Suparmin menyatakan untuk verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bapaslon perseorangan dan persebarannya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK Perseorangan, lalu melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir model B.1-KWK Perseorangan dan melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir model B.1-KWK Perseorangan.

”Jika tiga hal di atas sudah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, maka baru dokumen dokungan itu kami terima dan dibuatkan berita acara, tanda terima serta menerbitkan keputusan penetapan Bapaslon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi,” lugas mantan Jurnalis tersebut.

Disinggung jika dokumen dukungan yang diserahkan Bapaslon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, Suparmin menjawab, pihaknya akan menyusun berita acara, dan mengembalikan dokumen dukungan Bapaslon untuk diperbaiki, jika memang masih ada waktu dalam tahapan penerimaan dokumen dukungan.

”Jika waktu tahapan penerimaan dokumen dukungan sudah habis. Maka kami akan menerbitkan keputusan penetapan Bapaslon tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” jawabnya.

Dia menegaskan dalam proses verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan dan persebarannya, Bapaslon perseorangan bisa menunjuk petugas yang akan mendampingi tim verifikator KPU Kabupaten Muarojambi.

”Nanti kita silahkan mereka menunjuk petugas yang akan mendampingi tim verifikator kami. Kami akan menyelesaikan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya langsung usai Bapaslon menyerahkan dokumen dukungan,” tandas alumni Unbari ini.

Sarolangun Masih Nihil

Secara terpisah, hal senada juga disampaikan Ketua KPUD Sarolangun, Ahyar saat dihubungi, Minggu (7/8/16). Diakuinya, sejak dibukanya pendaftaran pada 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016, namun, hingga memasuki hari kedua pendaftaran, belum ada yang mendaftarkan diri di KPUD Sarolangun.

 “Belum ada yang mendaftar sejak dari kemarin hingga hari kedua ini,” katanya

Ahyar mengatakan, setiap hari pihaknya membuka pendaftaran mulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Termasuk pada hari Minggu pihaknya juga tetap menerima bagi bakal calon dari jalur independen ini.

“Setiap hari sesuai jam kerja termasuk hari minggu kita menunggu bagi calon jalur perorangan yang ingin mendaftarkan,” sebutnya.

Diungkapkannya, jika ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan setelah diterima, maka akan dilakukan verifikasi. Setelah itu baru KPU memutuskan apakah layak atau tidak maju pilkada.

“Ini hanya pendaftaran penyerahan syarat bakal calon perorangan, kita akan lakukan verifikasi,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, calon bupati dan wakil bupati Sarolangun 2017, dari jalur perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.070 kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan. Bukti dukungan tersebut paling lambat diserahkan pada 6-10 Agustus 2016 mendatang.

Jadwal tersebut ujarnya, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKP) Sarolangun, tentang tahapan program pemilihan bupati dan wakil bupati Sarolangun 2017. Dimana mewajibkan paslon independen segera menghimpun dukungan KTP dan tanda tangan untuk dapat mencalonkan diri sebelum tanggal yang disebutkan.

“Gambaran jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh paslon independen adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah DP4 yang disarahkan Pemkab Sarolangun,” ujarnya.

Ia menuturkan, dukungan yang dihimpun harus memenuhi setidaknya 50 persen dari wilayah Kabupaten Sarolangun, atau setidaknya berasal dari enam kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

“Sebanyak 8,5 persen atau sekitar 19.070 dukungan harus dikumpulkan dan memenuhi sebanyak 50 persen sebaran wilayah,” tegasnya.

Dijelaskannya, dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Hardcopy dokumen disusun menggunakan formulir B.1- KWK, dan disusun berdasarkan kelurahan yang dikelompokkan ke dalam masing-masing kecamatan.

“Ada baiknya jika mengumpulkan KTP calon perseorangan harus lebih dari jumlah yang ditetapkan. Sebab jika ada yang bermasalah bisa segera diganti,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPUDTebo, Ahdi Yenti juga menyatakan masih belum ada bapaslon perseorangan yang mendaftar hingga kini.

“Hingga saat ini belum ada yang mendaftar. Bahkan hari ini (kemarin, red) merupakan hari kedua pendaftaran calon perseorangan,” ucapnya.

Lanjutnya, KPU akan tetap membuka dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Bumi Serentak Galah Serengkuh Dayung yang ingin mendaftarkan sebagai calon perseorangan. Dengan mengantarkan berkas sesuai dengan persyartan yang telah ditetapkan.

“Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendaftar. Belum tau besok atau lusa ada yang mendaftar” tegasnya.

Namun, meskipun sebelumnya tidak ada calon atau tim yang melakukan koordinasi dan melakukan konsultasi terhadap pendaftaran jalur perseorangan jelang pendaftaran. Namun KPU Tebo tetap akan membuka hingga waktunya berakhir.

“Kita akan buka pendaftaran sampai 10 Agustus besok, kalau tidak ada yang mendaftar. Artinya Tebo untuk Pilkada 2017 tanpa calon perorangan,” pungkasnya. (GWA)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,799PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.