MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Untuk menjaga keindahan Alun-alun Pandeglang sekaligus menegakkan aturan yang berlaku, Satpol PP Pandeglang menggelar penertiban pedagang kaki lima yang menyalahi aturan dan yang tidak mempunyai izin dagang.
“Sebenarnya kegiatan ini adalah kegiatan rutinitas Provinsi Banten di setiap Kabupaten/Kota, tetapi berhubung ini wilayah Pandeglang maka kami diperbantukan untuk menertibkan dan mengamankan wilayah yang ada di zona kami” tegas Haromaen selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang saat diwawancarai oleh Wartawan MENARAnews di Alun-alun Pandeglang. (04/08/16)
Ia melanjutkan, kami turun ke lapangan dengan massa dua peleton dengan rincian setiap peleton beranggotakan 30 anggota sehingga jumlah seluruhnya ada 65 anggota Satpol PP termasuk Satpol PP Provinsi yang ikut.
“Zona-zona yang akan kami tertibkan yaitu Alun-alun, Pasar Pandeglang dan sekitarnya, serta beberapa wilayah yang ada di Pandeglang,” tambahnya.
Menurutnya, seharusnya pedagang kaki lima ini sudah tidak berjualan lagi di zona yang telah kami larang, tapi seringkali kami melakukan penertiban seperti ini dikarenakan tingkat kesadaran pedagang kaki lima masih kurang, mereka selalu saja mengulang perbuatannya dan berjualan kembali di tempat yang kami larang.
“Harapannya, kedepan semoga pedagang kaki lima yang telah mendapat teguran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, yaitu berjualan di zona yang terlarang yang dapat merusak halaman dan kebersihan lingkungan” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah memberikan teguran kepada para pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di zona terlarang, hanya saja teguran tersebut tidak disikapi dengan bijak sehingga Satpol PP harus mengangkut peralatan dagang seperti gerobak dan lain-lain. (Nz_kant)
Editor: Irdan