MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Gabungan perempuan dari Solidaritas Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak (SPPIA) menuntut permintaan maaf dari Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Aceh atas pernyataannya terkait Pergub Aceh Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Sebelumnya, Makmur Ibrahim, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh menilai, Pergub Aceh Nomor 49 tahun 2016 yang memberikan cuti selama 180 hari (6 bulan) untuk melahirkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1976 yang memberikan waktu 3 bulan.
Melalui aksinya di depan Masjid Baiturrahman (22/8), Yulindawati, aktivis SPAK mengecam pernyataan Makmur Ibrahim yang salah satu diantaranya berisi bahwa satu bulan setelah melahirkan, perempuan bisa bekerja kembali.
“Perempuan tidak boleh stress saat akan melahirkan, menyusui pada satu sampai tiga bulan juga harus satu jam sekali,” ujar Yulindawati saat berorasi.
Yulindawati menjelaskan, kondisi saat ini, Pemerintah Aceh belum menyiapkan ruang khusus bagi perempuan untuk memompa ASI. Selain itu, tidak semua PNS dan pekerja perempuan memiliki cukup uang untuk mendapatkan obat – obat berkualitas pasca melahirkan.
“Kami menuntut permintaan maaf dari Kepala BKN Aceh terlepas dari apapun maksud pernyataan beliau di media massa karena memang sudah hak bagi perempuan untuk beristirahat setelah melahirkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Syarifah Munirah, anggota DPRK Banda Aceh yang juga turut serta dalam aksi damai ini mengatakan, cuti melahirkan bagi PNS atau pekerja perempuan merupakan kebijakan yang sangat pro terhadap kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama untuk pencegahan angka kematian ibu dan anak serta hak untuk memberikan ASI eksklusif. (AM)