MENARAnews, Aceh Timur (Aceh) – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-71, sebanyak 106 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Idi menerima Remisi Umum dari Menteri Hukum dan HAM RI, Rabu (17/08/2016).
“Dari 409 orang narapidana, sebanyak 106 orang mendapatkan remisi yang 6 di antaranya adalah perempuan,” jelas Kepala Rutan Idi, Yusnaidi SH kepada Menaranews.
Dari 106 orang penerima remisi tersebut, satu orang narapidana atas nama Syahril bin Sulaiman dinyatakan bebas setelah menerima remisi pengurangan masa tahanan selama 2 bulan. Pihaknya berharap para narapidana dapat terus menjaga kelakuan baik dalam menjalani sisa masa tahanan.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib dalam sambutannya mengharapkan kepada para narapidana yang belum mendapatkan remisi agar dapat bersabar dan terus memperbaiki diri karena pemberian remisi dapat diperoleh setiap tahun.
“Segera perbaiki diri, remisi merupakan hak bagi setiap para narapidana yang dapat diperoleh setiap tahunnya,” tutur Bupati Aceh Timur.
Tampak pula hadir dalam acara tersebut antara lain Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf. Amril Haris Isya Siregar, Plt. Kajari Aceh Timur Mardani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Idi Darma Indo Damanik, dan Asisten III Setdakab Aceh Timur Syafrizal. (AB)