MENARAnews, Palangkaraya (Kalteng) – Beberapa perwakilan Warga Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara mendatangi anggota DPRD Kalteng Komisi B. Kedatangan tersebut mempertanyakan kelanjutan status perusahaan batubara PT. Bharinto Ekatama (BEK) yang berlokasi di wilayah mereka.
Kaya Gini Kasan, pendamping Warga Desa Benangin mengatakan maksud kedatangannya untuk menanyakan kembali tindak lanjut DPRD Kalteng terhadap sengketa lahan antara Warga Benangin dengan Warga Kutai Barat, Kalimantan Timur di lokasi PT BEK.
“Kami meminta tolong kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Kalteng untuk turun ke lapangan melihat tempat yang disengketakan oleh wara Barito Utara dan Kalimantan Timur,” ungkapnya di Ruang Komisi B DPRD Kalteng, Selasa (26/7/2016).
Sengketa, lanjutnya terjadi sejak tahun 2013 dan sampai saat ini belum ada keputusan yang tegas terkait lokasi PT BEK masuk ke Kalteng atau ke Kaltim. Namun, tambahnya biaya royalti atas eksploitasi batu bara justru jatuh ke Kalimantan Timur.
“Padahal sudah ada undang-undang yang menyebutkan bahwa lahan itu milik Kalteng tapi Pemprov Kalteng terkesan cuek. Bahkan biaya ganti rugi lahan yang dapat warga Kaltim,” ungkapnya.
Selama ini, warga Kaltim berpatokan pada SK Menteri SK No. 621/Menhut-II/2010 tanggal 4 November 2010, perihal ijin eksploitasi batubara sekitar 571 Ha masuk wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kalimantan Timur) dan berlaku hingga 3 November 2020. Namun Warga Benangin mengaku juga memiliki bukti yang sah bahwa PT BEK masuk wilayah Kalteng.
“Jangan dibiarkan saja hal ini padahal sudah ada surat keputusan dari pemerintah pusat. Ada apa hal ini dibiarkan saja?,” ujarnya lagi.
Sementara itu, tanggapan dari komisi B Lodewik Christopel Iban DPRD Provinsi Kalteng menyambut baik dan pihaknya juga menyarankan kepada warga untuk membuat surat lagi tentang masalah tatabatas yang ada di lahan PT Bek tersebut.
“Kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan tersebut. “Baru setelah itu kita akan turun langsung ke lokasi itu,” ujar Lodewik. (Marlianti)
Editor : Raudhatul N.