MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Persoalan peralihan kewenangan pengelolaan bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) yakni tingkat SMA/SMK ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) yang diberlakukan di seluruh Indonesia, nampaknya tidak akan berjalan mulus.
Terlebih sejumlah gugatan telah disampaikan oleh beberapa walikota dan bupati di negara ini. Bahkan kabar baru yang berkembang, dimana gugatan yang salah satunya datang dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang menggugat Undang-undang kewenangan pengelolaan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sinyal hijau, bahwa MK memutuskan sistem pengelolaan dikembalikan lagi sesuai konstitusi sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menyambut baik, apabila rencana penerapan Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pengalihan wewenang pengelolaan pendidikan itu ditunda maupun dibatalkan.
“Yang masti kita tunggu dulu keputusan MK apakah final dan sudah mengikat. Biasanya salinan MK bicara detail. Terlebih semuanya tahu bahwa proses pelimpahan wewenang tersebut bukan hal yang sederhana dan membutuhkan waktu yang panjang,”ungkap Mofit, Kamis (14/7/2016), di Palangka Raya.
Menurutnya, apabila MK menyatakan proses pengalihan dan pengelolaan tersebut tidak sesuai konstitusi, maka harus dikembalikan dan dihormati bersama-sama.
“Selama ini daerah bimbang, sebab belum jelas arahnya. Di samping itu, sudah sewajarnya bila kewenangan semua tingkatan pendidikan diletakan kepada kepala daerah ditingkat kota dan kabupaten,”cetusnya.
Dikatakan, pada tingkatan pengelolaan pendidikan dalam berbagai jenjang, tentu memiliki persoalan yang berbeda dalam hal konteks pendidikan. Pun begitu, tidak hanya difokuskan bagaimana anak-anak bisa bersekolah, namun dalam pengembangan setiap jenjang pendidikan akan ada porsi masing-masing dalam kemajuannya.
“Ya, bila keputusannya harus dikembalikan ke konstitusi sebelumnya, maka kita akan bersiap-siap dengan cara komprehensif membangun kemampuan, terutama dalam melakukan peningkatan pada bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) yakni pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK,”pungkas Mofit.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}