MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Penggunaan alat tangkap terlarang oleh para nelayan masih sering terjadi karena hasilnya lebih produktif daripada menggunakan alat tangkap lainnya. Dari sisi produksi menguntungkan nelayan tapi disisi lain akan merusak ekosistem laut/perairan.
“DKP Pandeglang intens melakukan sosialiasi Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 dan No. Tahun 2014 kepada para nelayan di Pandeglang,” terang Kepala Bidang Perikanan Tanngkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang Andriawan saat diwawancarai oleh Wartawan MENARAnews. (22/07/2016)
Ia menuturkan, untuk mengoptimalkan sosialisasi, DKP Pandeglang juga melakukan kunjungan ke lapangan dan melakukann dialog bersama para nelayan. Untuk itu, para nelayan diberi batasan hingga 31 Desember 2016 untuk segera mengganti alat tangkap terlarang yang digunakan selama ini.
“Jumlah nelayan di Pandeglang yang menggunakan alat tangkap terlarang relatif sedikit sehingga mudah untuk dilakukan sosialisasi, sosialisasi dilakukan dalam bentuk mengunjungi para pelaku usaha atau nelayan kemudian memberikan arahan dengan harapan mereka juga berupaya mengganti alat tangkap terlarang yang selama ini digunakan,” tambahnya.
DKP Pandeglang, lanjut Andriawan, bekerja sama dengan DKP Provinsi Banten, TNI AL, dan Polda Banten (Polair) untuk menyeimbangkan kebutuhan nelayan terkait alat tangkap apa yang layak digunakan. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dalam rangka mengawasi nelayan yang tidak taat aturan.
“Berdasarkan informasi dari nelayan, salah satu alasan mengapa nelayan masih menggunakan alat tangkap terlarang yaitu hasilnya lebih banyak daripada menggunakan alat tangkap yang direkomendasikan oleh pemerintah, intinya adalah tingkat produksinya lebih tinggi,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama ini berupaya untuk melindungi nelayan DARI segala resiko yang ada, salah satunya dengan cara menggunakan asuransi.
“Saat ini DKP Pandeglang telah melakukan pendataan terhadap para nelayan untuk mendapatkan polis asuransi dalam rangka memberikan perlindungan kepada nelayan dari kecelakaan apapun baik di darat maupun di laut,” tukasnya.
Menurutnya, KKP, DKP Provinsi, dan DKP Pandeglang juga memberikan bantuan kepada nelayan agar produktivitas nelayan meningkat, bantuan tersebut diberikan tiap tahun.
“Selain penggunaan alat tangkap terlarang, DKP mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan bom ikan di Perairan Pandeglang khususnya di wilayah perairan Kecamatan Sumur. Penggunaan bom ikan tersebut masih sulit untuk ditangani oleh DKP Pandeglang,” ujarnya.
Ia berharap, semoga bantuan kapal dan alat tangkap yang dicanangkan oleh Menteri KKP dapat terealisasikan sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki Kabupaten Pandeglang. (Nz_Kant)
Editor: Irdan