MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pasca terseretnya tiga komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya yakni Ketua Barombon, Abidin, dan Lodewik sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana operasional Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2014 lalu sebesar Rp 2.1 Miliar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng berencana tahun depan akan membentuk komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya yang baru untuk menghadapi persiapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2018.
“Kasus ini kan, kalau tidak salah waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun lalu dan ini sudah lama. Mungkin sekarang ada laporan makanya di proses hukum,” jelas Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y. Anggen diwawancarai MENARAnews Rabu (20/07/2016) di ruang kerjanya.
Karena ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Panwaslu, lanjutnya tentu pihaknya mempertangungjawabkan apa yang telah dilakukan. Karena kepengurusan Panwaslu Kota Palangka Raya sudah dibubarkan sejak April 2016 kemarin.
Theopilus mengatakan kepengurusan Panwaslu Kota Palangka Raya sudah dibubarkan sejak April 2016 kemarin dan tidak ada pembentukan kepengurusan yang baru karena dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada di masing-masing wilayah.
“Kalau Panwaslu yang sudah kita bentuk hanya di dua Kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan untuk Persiapan pelaksanaan Pilkada 2017 nanti. Panwaslu itu kan, kalau ada Pilkada kita bentuk, sudah selesai Pilkada kita bubarkan,” jelasnya menambahkan.
Karena status komisioner merupakan sistem Ad hoc jadi sipat lima Komisioner Panwaslu baik Kabupaten atau Kota, katanya kembali, sifatnya hanya sementara, tidak seperti komisioner yang ada di Bawaslu Provinsi menggunakan sistem periode.
Dia mengaku, insiden yang dilakukan sejumlah Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya, tentu sudah merusak citra dan nama baik Bawaslu. Namun demikian dirinya mengaku, Bawaslu Provinsi sendiri sudah melakukan pembinaan baik Panwaslu Kota atau Kabupaten se Kalteng.
Yang jelas, lanjut Tehopilus lebih dalam lagi, siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum baik itu Panwaslu, bahkan Bawaslu Provinsi sendiri, tentu harus dipertanggungjawabkan, apalagi kalau urusan dengan keuangan negara.
“Memang urusan administrasi keuangan bukan urusan Komisioner, itu urusan sekretariatan. Kalau rekrutmen memang Bawaslu yang melakukan. Tapi kalau ada urusan keuangan, komisioner ikut, mau gimana lagi.” tutupnya.(arli)
Sebelumnya, Kapolres Palangkaraya, AKBP Lili Wali melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Th Situmorang, saat diruang kerjanya, kepada MENARAnews, Selasa (19/07/2016), membenarkan telah melakukan penahanan terhadap 3 Orang tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Kota Palangkaraya.
“Ya kita lakukan penahanan setelah kita teliti bekas perkara pembuktian unsur-unsur pidananya alat bukti cukup ya kita lakukan penahanan terhadap dugaan korupsi rentan mobil Panwaslu,” kata Erwin Situmorang.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tersebut berdasarkan keterangan laporan dari warga sehingga kita lakukan penyelidikan tersebut.
Ketiga orang kasus tersangka dugaan korupsi itu mereka adalah Barambon, Zainal Abidin, dan Lodewik. Ketiga tersangka ditahan setelah berkas dinyatakan rampung atau tahap P21 oleh Kejaksaan negeri Kota Palangkaraya.
Pihak kekejaksaan telah menetapkan berkas ketiga tersangka masuk tahap P21 dan saat ini ketiga tersangka masih dalam penahanan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelepasan tahap dua akan diserahkan kekejaksaan ujar Kasat Reskrim AKP Erwin Th Situmorang.
Bahkan ketiga tersangka dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangkaraya legislatif pemilu pada tahun 2014 yang lalu. Dengan kerugian negara sekitar Rp2,13 miliar lebih.
Erwin Situmorang juga menjelaskan untuk kasus dugaan korupsi tersangka baru masih belum ada. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka ini.
Pihaknya masih menunggu fakta-fakta baru terhadap ketiga tersangka tersebut. “Kita masih belum tahu kapan persidangan akan dilakukan,” ujar Erwin. (A/M)
Editor : Raudhatul N.