http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Telat Bayar THR Denda 5%, PT. SMJL Kapuas Kena Batunya

MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR maka akan dikenakan denda dan Sanksi administratif sebesar 5% dari total THR. Denda itu diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan terkait diakumulasikan dengan THR.

 Hal itu, diungkapkan oleh Kabid HI-Syaker dan Wasnaker, Disnakersos Kabupaten Kapuas, Sugiatno saat ditemui di ruang kerjanya (01/07/2016). “Perusahaan yang dikenakan denda sebesar 5% adalah perusahaan yang telat atau tidak membayar THR seminggu sebelum hari raya.” Ungkapnya.

Sugianto menambahkan, apabila tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenakan Sanksi administratif pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu. “Ya misal yang awalnya bisa produksi 100 barang per harinya dibatasi jadi 50 per harinya.” Tandasnya.

Lebih lanjut, perusahaan yang telat bayar THR akan diberikan penundaan pemberian izin di salah satu atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Dalam artian, jikalau belum bayar THR dan perusahaan ingin melakukan izin, izin itu tidak akan diberikan oleh Disnakersos Kapuas.

Sugianto menegaskan, jika masih saja belum membayar THR akan diberhentikan sebagian atau seluruh alat produksinya. Terlebih bisa juga dibekukan usaha dari perusahaan yang bersangkutan.

Di samping itu, masih ada permasalahan dari PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang sampai saat ini masih belum membayarkan THR-nya kepada pekerja/buruhnya. “PT SMJL memang memiliki banyak bekerja mencapai sekitar 2000 orang. Ya tahun lalu saja PT SMJL telah membayarkan THR tahun 2015 sekitar 2 miliar kepada pekerja/buruhnya.” Jelas Kabid Disnakersos itu.

Sugianto memaparkan, PT SMJL sudah pasti dikenakan denda sebesar 5% karena telat membayarkan THR dari pekerja/buruhnya. Tapi, keputusan itu bisa saja dinegosiasikan dengan keputusan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja yang dimediasi oleh Disnakersos Kapuas, apabila pekerja/buruh siap menerima THR tanpa dikenakan denda sebesar 5%.

Di sisi lain, Sugianto, PT Life Agro Kapuas (LAK) yang ditakutkan telat atau tidak membayarkan THR pekerjanya, malah sudah menyelesaikan permasalahan pembayaran THR tersebut. Mengingat permasalahan ini sudah naik ke taraf Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat Provinsi Kalteng.

“Untuk antisipasi, Disnakersos Kabupaten Kapuas siap melakukan mediasi terhadap pekerja yang belum dapatkan THR.” Tukasnya. (ZEN)

 

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,798PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.