MENARAnews, Medan (Sumut) – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur melarikan diri dari rumah majikannya, Rabu (27/07/2016) sore. Ambrosia Kusi (30) melarikan diri karena tak diizinkan oleh majikannya untuk melihat anaknya yang sakit di kampung halamannya di Desa Obe, Kecamatan Wini, Kabupaten Timu Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Saat melarikan diri, dia dibawa seorang pengemudi becak ke Kantor LBH Medan yang terletak di Jalan Hindu, Medan. Ia mengaku baru lima minggu berada di Medan.
“Saya mau pulang tapi tidak dikasih sama majikan. Padahal anak saya yang berusia setahun sakit di kampung. Makanya saya kabur,” kata Ambrosia di kantor LBH Medan, Kamis (28/07/2016).
Majikan Ambrosia mengatakan bahwa, ia baru diperbolehkan pulang apabila sudah bekerja selama dua tahun. Diketahui, Ambrosia baru bekerja di tempat majikannya itu selama tiga minggu. Ditanya alamat tempat ia bekerja, Ambrosia mengaku tak mengingatnya.
“Majikan saya keturunan Tionghoa. Rumahnya empat lantai. Kerja dari jam 05.00 WIB atau 06.00 WIB sampai jam 01.00 WIB atau 02.00 WIB dengan janji gaji Rp1,2 juta. Saya cuma mau pulang lihat anak,” ujar Ambrosia.
Wanita berbadan kecil ini juga mengaku pernah diperlakukan secara kasar saat berada di agen penyalur jasa tenaga keja (PJTKI) PT Cut Sari Asih. PJTKI yang berada di Kompleks Taman Ubud ini sempat menjadi sorotan publik. Karena ada seorang pekerja perempuan yang kabur karena mendapat perlakuan kasar beberapa waktu lalu.
Saat masih berada di sana, Ambrosia kerap kali disiksa. Tak hana dirinya, teman teman yang lain juga bernasib sama.
“Ada yang kena pukul sampai pingsan, ada yang digunting rambutnya. Semua anak-anak di sana gitu. Ada yang diinjak-injak. Saya ada ditempeleng,” katanya.
Kadiv Non Litigasi LBH Medan Ismail juga mnegaskan, Ambrosia hanya ingin pulang dan melihat anaknya yang sakit. Saat datang ke LBH Medan, Ambrosia menangis dan takut agennya mempekerjakan dirinya lagi.
“Keinginan dia ingin pulang saja. KTP, ijazah dan handphone ditahan sama agen. Dia ingin mengambil itu dan pulang ke rumah lihat anaknya,” kata Ismail.
Pihaknya juga telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut untuk mempertanyakan izin agen penyalur pekerja tersebut. Hasilnya, agen PJTKI PT Cut Sari Asih memiliki izin sementara. Agen tersebut pun dianggap legal.
“Kita sudah hubungi agen dan agen bersedia pulangkan dia ke kampung halamannya,” tandas Ismail.(Yugo)