MENARAnews, Medan (Sumut) – Setelah selesai dilantik sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina) oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, pada hari yang sama Dahlan Hasan Nasution diperiksa penyidik Polda Sumut, Kamis (30/6/2016) kemarin.
Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan uang Rp 600 juta dengan pelapor bernama Tahjudin Pardosi.
AKBP Frido Situmorang selaku Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan adanya pemeriksaan Dahlan Hasan Nasution sebagai saksi kasus penipuan. Frido bilang Dahlan diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa (Dahlan) sebagai saksi,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/6/2016).
Frido sebut hingga saat ini Dahlan masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya juga berencana akan kembali melakukan pemeriksaan agar memperoleh informasi yang lengkap.
“Kemungkinan (Dahlan) diperiksa kembali,” katanya. Pihaknya sebut Frido secepatnya akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kuasa hukum Tahjudin Pardosi, Razman Arif Nasution, mengatakan Dahlan telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Pemeriksaan katanya berlangsung sejak pukul 11.30-17.45 WIB.
Dalam pemeriksaan, katanya, Dahlan Nasution mengaku menerima uang dari Tahjudin Pardosi. Namun, Dahlan mengaku sudah mengembalikan sebagian uang yang dipinjamnya saat menjabat sebagai wakil bupati. (Ded)
{loadposition media-right}