MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Realisasi permohonan yang disampaikan masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah untuk mengikuti program pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) belum mencapai target secara nasional.
Dari penduduk yang ada di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng yakni sekitar 2,5 Juta orang, yang tercatat memiliki E-KTP baru 1,3 Juta orang atau 77 persen dari pencapaian target secara Nasional.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jatiar mewakili Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran pada Kegiatan Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2015 Kamis (21/07) gedung Paripurna DPRD Provinsi Kalteng Jl.S.Parman No.2 Palangka Raya.
“Hanya beberapa kabupaten yang baru mencapai target 100 persen yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau, sementara yang lain belum mencapai target 100 persen,” jelas Siun dalam pemaparan jawaban.
Dia menambahkan, hanya ada beberapa kabupaten yang mencapai target 90 persen, dua diantaranya Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Sedangkan penyampaian target terendah berada di Kota Palangka Raya yakni realisasi sampai dengan sekarang baru 44,25 persen.
Meski situasinya demikian, Siun mengaku, semua kabupaten/kota di wilayah Kalteng sendiri sudah berusaha semaksimal mungkin guna mensukseskan masyarakat wajib E-KTP contohnya adanya beberapa Kabupaten yang sudah berhasil.
“Kalau di Kota Palangka Raya sendiri, jika tidak tercapainya target pembuatan E-KTP dengan alasan faktor geografis misalnya karena tidak mungkin, semua keluruhan dan Kecamatan masih bisa diakses,” jelasnya kembali.
Namun yang perlu didorong dan dibangkitkan kembali, tambahnya kembali, adalah rasa kesadaran dari masyarakat untuk memiliki KTP. Jika di kabupaten saja bisa melakukan jemput bola terhadap warganya, Palangka Raya juga harus demikian.
Ini menandakan, jelasnya kembali, tingkat kesadaran dimiliki oleh masyarakat atau orang yang berada di kabupaten, jauh lebih tinggi ketimbang kesadaran yang dimiliki masyarakat atau orang yang berada di perkotaan.
“Kalau orang desa itu, ada mendengar kabar di desanya ada yang melayani, semuanya akan berbondong-bondong untuk mendatangani pelayanan tersebut. Tapi di Kota malah sebaliknya jika perlu baru ngurus permohonan pembuatan KTP,” pungkasnya menambahkan kembali.
Pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah baik kabupaten/kota lebih maksimal lagi dalam upaya memberikan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam mengupayakan masyarakat sadar akan kewajibanya seperti melakukan pembuatan KTP.
Hasil Pantauan, Kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, dihadiri sejumlah Anggota DPRD, SKPD dan FKPD jajaran Provinsi Kalteng, tokoh agama, adat dan masyarakat, serta tamu undangan lainya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.