MENARAnews, Medan (Sumut) – Kuasa Hukum Ramadhan Pohan, Ahmad Rifa’i Dalimunthe mengatakan, kliennya tak paham dengan dugaan kasus pengelapan yang disangkakan kepadanya.
“Jadi begini, masalah laporan mereka itu, sampai saat ini klien kami belum paham. Belum paham apa yang dilaporkan itu,” kata Ahmad saat ditemui di Mapoldasu, Rabu (20/07/2016).
Ramadhan Pohan dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada, Selasa (19/07/2016). Ia diduga telah melakukan penipuan terhadap ibu dan anak, LH br Sianipar dan RH br Simanjuntak. Keduanya menderita kerugian hingga Rp 15,3 miliar.
Hingga kini, Partai Demokrat belum memberikan bantuan hukum terhadap kadernya tersebut.”Belum ada bantuan hukum, ini kami dari pribadi pak Ramadhan Pohan,”
Tersiar kabar, Mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan menerima uang tersebut sebagai dana Pilkada, Desember 2015 lalu. Namun Ahmad langsung menampik kabar tersebut dengan mengatakan kalau kliennya tidak pernah menerima uang tersebut.
“Oh enggak, klien kami tidak pernah menerima uang itu. Dan tidak pernah tau uang itu kemana digunakan. Makanya klien kami saat ini sudah sudah melaporkan orang tersebut,” tukasnya.
Dicecar pertanyaan soal status tersangka yang disandang oleh mantan manajer PSSI tersebut, Ahmad langsung menyambar pertanyaan awak media dengan mengatakan kalau Ramadhan Pohan hanya korban.
“Iyah, pada saat sebagai saksi sudah kita beri keterangan bahwa memang klien kami itu memang korban sebenarnya,” ujarnya.
Lauren, begitu disebut Ahmad telah melaporkan Ramadhan Pohan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Diakuinya, Ramadhan Pohan hanya pernah berjumpa sekali saja dengan Lauren (pelapor) sebelum Pilkada, tepatnya pada 8 Desember 2015.
Ditanyai soal ada hubungan apa antara Lauren dengan Paman Annisa Pohan itu, Ahmad tidak bisa menjawabnya. Ia berkilah itu sudah masuk pada materi kasus dan masih dalam penyelidikan perkara.
“Kita belum tau, itu sudah masuk materi perkaranya. kita belum bisa kasi keterangan seperti itu, ” katanya.
Ahmad pun menampik kabar yang beredar kalau Ramadhan Pohan dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.
“Kita belum tau, itu sudah masuk materi perkaranya. kita belum bisa kasi keterangan seperti itu,” pungkasnya. (yug)