MENARAnews, Medan (Sumut) – Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan membantah dirinya ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh donatur pada Pilkada Kota Medan tahun lalu.
Ramadhan sebut dirinya datang ke Polda Sumut untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut melalui sambungan telepon.
“Tak ada penangkapan. Tak ada penahanan sampai detik ini ya. Enggak tahu sore atau besok atau tetap enggak ada (penahanan). Let’s see,” ujar Ramadhan, Rabu (20/7/2016).
Ramadhan Pohan juga bilang pelaporan tersebut lantaran ada donatur minta ganti rugi karena dirinya tidak beruntung di Pilkada Medan. Namun jelas Ramadhan Pohan, uang dari donatur tersebut diterima oleh teman istri Ramadhan.
“Saya enggak perintah utang, juga enggak terima uang sepeserpun dan tidak ada perjanjian utang piutang antara saya dengan mereka atau siapapun. Pagi ini kami akan kasih keterangan di Polda Sumut. Semoga cepat selesai,” katanya.
Sebelumnya, mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan, dikabarkan dijemput paksa petugas Ditreskrimum Polda Sumut dari kediamannya di Jakarta, Selasa (19/7/2016) malam.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu dikabarkan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 24 miliar yang diterima dari simpatisan saat mencalonkan diri jadi Walikota Medan tahun 2015. (Ded)