MENARAnews, Medan (Sumut) – Mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan, akan segera ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 15,3 miliar milik Laurent Hanry Hamonangan dan Ibunya RH br Sianipar.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahban) Ditreskrimum Polda Sumut. Kasubdit II/Hardatahban Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang mengatakan, dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Laurent Ramadhan Pohan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,5 miliar.
“Untuk laporan kedua oleh RH br Sianipar, pihak penyidik dalam pekan ini akan menggelar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar,” jelas Frido Rabu (27/7/16).
Sementara itu, Linda belum ditetapkan menjadi tersangka dalam laporan RH br Sianipar. Sedangkan dalam kasus yang dilaporkan Laurent, Linda statusnya sudah jadi tersangka.
“Laporan RH Simanjuntak, Linda belum kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Penetapan Linda sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 4,5 miliar yang dilakukan oleh Ramadhan Pohan, menurut Frido merupakan hasil pengembangan yang dilakukan. Berdasarkan keterangan dari pelapor dan terlapor (Ramadhan Pohan) mengarah untuk ditetapkannya Linda sebagai tersangka.
“RP yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LHH Sianipar akan kita panggil kembali untuk diperiksa atas laporan RH Simanjuntak. Gelar perkara akan dilakukan dalam minggu inilah,” pungkasnya. (yug)