MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh telah resmi dibuka oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Kamis (14/7/16) di Hotel Grand Aceh. Rakor yang diikuti oleh seluruh Kadis Syariat Islam Kab/Kota se-Aceh ini membahas upaya peningkatan untuk menyinergitaskan program dan kegiatan demi penerapan Syariat Islam yang kaffah.
Selama ini, pelaksanaan Syariat Islam dalam masyarakat hanya dinilai dengan bentuk hukum, yakni hukum cambuk. Padahal, dalam sambutan Kadis Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA menjelaskan bahwa pemahaman terkait Syariat Islam tidak hanya sampai pada bidang hukum.
“Apabila tidak ada hukuman cambuk apakah syariat islam itu akan hilang. Padahal syariat itu adalah seluruh totalitas kehidupan, tidak hanya hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Gubernur Aceh melalui Ir. Helvizar Ibrahim, M. Si, Staf Ahli Gubernur Aceh, Bidang Keistimewaan Aceh dan Sumber Daya Manusia, juga menyampaikan pelaksanaan syariat Islam saat ini justru dinilai sebagai suatu hal yang ketinggalan jaman. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Aceh, khususnya untuk meningkatkan wawasan serta iman dan juga mengawasi penerapan syariat Islam di Aceh. (AM) {loadposition media-right)