MENARAnews, Kapuas (Kalteng) – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan kepada karyawannya karena sudah diatur dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016.
Kabid HI-Syaker dan Wasnaker, Disnakersos Kabupaten Kapuas, Sugianto mengatakan bahwa faktanya di lapangan, masih ada 2 permasalahan yang bersangkutan dengan pembayaran THR oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, diantaranya PT. Usaha Handalan Perkasa (UHP) dan PT. Wira Usaha Lestari (WUL).
“Kami dapat laporan dari karyawan di PT UHP, kalau THR mereka hanya dibayarkan dengan bingkisan lebaran saja, tidak dibayarkan dengan uang,” ungkapnya, Jumat (15/07/2016). Laporan itu langsung ditanggapi oleh Disnakersos Kabupaten Kapuas, yakni dengan mengirimkan surat peringatan tanggal 11 Juli 2016 kepada PT UHP. Isi dari surat itu, meminta perusahaan segera melakukan perundingan dan melaporkan hasilnya kepada Disnakersos Kabupaten Kapuas.
Di sisi lain, karyawan PT WUL juga melakukan pengaduan, bahwa THR mereka hanya diberikan sebesar Rp 500.000, jumlah tersebut dipukul rata untuk semua karyawan/buruh. Disnakersos Kabupaten Kapuas juga langsung menanggapinya dengan surat peringatan tanggal 29 Juni 2016, dengan isi surat yang sama.
“Disnakersos Kabupaten kapuas kewenangannya dalam hal ini adalah sebagai mediator saja, bukan eksekutor dalam pengambilan keputusan terkait THR. Yang berhak mengambil keputusan terkait pembayaran THR adalah pengadilan PHI,” tegas Kabid Disnakersos itu.
Lebih lanjut Sugianto, diminta kepada perusahaan agar merundingkan permasalahan tersebut secara Bipartit, apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu, para pihak atau salah satu pihak mengajukan permohonan perundingan secara Tripartit. “Kalau mau perundingan tripartit, harus terlebih dahulu ke Disnakersos Kapuas, membawa bukti risalah gagalnya perundingan Bipartit,” pungkasnya. (ZEN)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}