MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Realisasi pengembangan maupun pembangunan rumah di Kota Palangka Raya saat ini dinilai masih Terganjal sejumlah regulasi maupun birokrasi. Kondisi tersebut membuat para pemangku kepentingan pada sektor perumahan mengeluh, seraya berharap Pemerintah Kota (Kota) Palangka Raya, segera mencari solusi ganjalan tersebut.
“Selama ini kelemahan selalu ada terjadi, manakala para pemangku kepentingan pada sektor perumahan sedang fokus membantu pemerintah mewujudkan program ketersediaan perumahan. Kelemahan itu, entah karena diskomunikasi dan lain sebagainya,”jelas Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalteng, Frans Martinus, saat mengemukakan pandangannya dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perumaham dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Palangka Raya, Senin (25/7/2016) di Aula Kantor Bappeda pemerintah kota setempat.
Dikatakan Frans, bahwa REI kapasitasnya dapat menjadi mitra kerja pemerintah sebagai garda terdepan dalam mendukung berbagai program kerja dibidang perumaham maupun pemukiman yang dilakukan.
Hanya saja, pemerintah seperti halnya Pemko Palangka Raya perlu memiliki keseriusan dalam menghalau sejumlah kelemahan, yang selama ini menjadi penghambat dalam membangun sektor perumaham terutama yang dirasakan para pengembang atau pelaku kepentingan disektor perumahan.
“Kami siap bekerja sama dengan program pemerintah membangun kawasan perumahan maupun pemukiman. Bagi kami dari REI sudah pasti harus mendukungnya. Hanya saja itu dapat tercapai bila ada kebijakan, terutama regulasinya yang tidak menyulitkan, sebutsaja persyaratan perizinan yang begitu melelahkan diberikan. Kapan perlu perizinan atau persyaratan dilakukan dengan cara satu pintu, jadi tidak dilempar kesana kemari,”tegas Frans.
Ditambahkan dia, pemko harus memperbaiki segala diskomunikasi selama ini, REI mapun penggiat sektor perumahan lainnya hadir hanya sebagai solusi.”Karena itu, ketidakjelasan tumpang tindih lahan yang acapkali dikeluhkan oleh para pengembang jangan sampai berulang-ulang. Belum lagi soal premanisme kerap menghantui. Selain itu perlu kepastian hukum, sebab itu pemerintah kota jangan ragu,”tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalteng, Ahmad Taufik, mengeluhkan sistem perizinan yang diterapkan dalam sektor perumahan saat ini sangat ruwet dan menyulitkan.
“Izin yang tertuang dalam peraturan Wali Kota selama ini yang digunakan sangat tidak jelas, terutama dalam hal pengaturan kawasan, termasuk pengurusan perizinan yang juga ribet. Solusinya adalah perlu adanya peraturan daerah, yang dapat menjadi ketahanan dalam regulasi birokrasi sehingga merincikan secara jelas pengaturan pembangunan sektor perumahan maupun pemukiman,”tandas Taufik.
Selama ini tambah dia, dalam poin yang tertuang pada perwali malah justru sangat menarik bagi para pelaku sektor perumahan. Pasalnya, para pengembang diarahkan untuk mendukung program pembangunan perumahan. Tetapi sialnya tidak sehias sekata dengan sistem perizinan yang dituangkan.
Selama ini lanjut taufik, para pengembang dibuat pusing, disisi lain harus mengikuti sistem perizinan yang bersifat formil, namun adakala harus dihadapkan dengan kondisi yang tidak formil. “Yang mengecewakan manakala sudah ada pengerjaan, tetapi tiba-tiba batal akibat terganjal tumpang tindih. Kondisi ini tentu sudah merugikan pengembang. Saat ini saja pengembang banyak yang lari dan takut melaksanakan pengembangan maupun pembangunan perumahan di Palangka Raya,”bebernya.
Menyikapi sejumlah pandangan tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, kandarani, mengatakan, sudah saatnya kalangan para pemangku kepentingan pada sektor perumahan duduk satu meja dengan pemko, untuk bersama-sama mencari solusi atas kendala, hambatan maupun faktor masalah dalam pengembangan perumahan dan pemukiman di Palangka Raya.
“Saya pikir, perlu ada komunikasi, mari semua sektor perumahan duduk satu meja untuk ngumpul bareng dan lakukan komunikasi untuk mengetahui keluhan atau ganjalan selama ini. Saya minta Bappeda ataupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya, harus peka dan dapat mengaturnya, sehingga dinamika yang berkembang selama ini ada jalan keluarnya,”demikian Kandarani. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.