MENARAnews, Idi Rayeuk (Aceh) – Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) serta No. 4 Tahun 2014 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Timur dinilai belum optimal.
“DKP Aceh Timur terus melakukan sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 dan No. 4 Tahun 2014 kepada para nelayan di Aceh Timur. Namun masih ditemukan nelayan yang melanggar peraturan tersebut,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Aceh Timur, Ir. Ahmad saat diwawancarai oleh MENARAnews, Senin (25/07/2016).
Penggunaan alat tangkap terlarang oleh para nelayan masih sering terjadi karena hasilnya lebih produktif meskipun berdampak terhadap kerusakan ekosistem laut/perairan. Namun, jumlah nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang di Aceh Timur dinilai akan berkurang dengan sendirinya seiring perjalanan waktu.
“Sosialisasi kami lakukan dengan mengumpulkan dan memberi arahan terhadap seluruh nelayan terutama yang diindikasikan menggunakan pukat trawls dan tarik. Mereka diberi batasan selama satu tahun untuk mengganti alat tangkapnya. Seiring berjalannya waktu, jumlah nelayan yang melanggar terlihat semakin berkurang dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Selain itu, DKP Aceh Timur bekerja sama dengan DKP Provinsi Aceh, TNI AL, dan Polres Aceh Timur (Polair) untuk memperhatikan kebutuhan nelayan terkait alat tangkap yang layak digunakan.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengawasi nelayan yang tidak taat aturan,” sambungnya.
Saat ini, DKP Aceh Timur telah mengajukan bantuan sekitar 17 kapal dan alat tangkap untuk nelayan kepada Menteri KKP. Namun hal tersebut belum final karena masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap agar bantuan kapal dan alat tangkap yang dicanangkan oleh Menteri KKP dapat direalisasikan sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya. (AB)