http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Penerapan Larangan Pukat Hela dan Tarik di Kab. Kobar Belum Maksimal

MENARAnews, Pangkalan Bun – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 yang berisi mengenai larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan RI tampaknya belum dapat diimplementasikan seutuhnya di Kab. Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal ini karena sejumlah nelayan di Desa Kubu, Kec. Kumai, masih menggunakan alat tangkap trawl dan lempara yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan. Menurut Seorang nelayan senior bernama Satar, penggunaan alat tangkap trawl dan lempara oleh nelayan Desa Kubu karena hingga saat ini belum ada solusi lebih lanjut dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Kobar.

“Kami bersedia mengganti alat tangkap yang kami gunakan asalkan DKP Kab. Kobar memberikan solusi nyata.”katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Tim MENARAnews di Kec. Kumai, tidak terlihat aktivitas nelayan yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik untuk mencari ikan. Ketua Kelompok Tani Nelayan Kelana, Malik, membenarkan bahwa selama ini nelayan-nelayan di Kec. Kumai tidak pernah menggunakan alat tangkap pukat hela dan tarik untuk mencari ikan.

“Kami (nelayan Kec. Kumai) hanya menggunakan pukat jaring dan porsein dari bantuan DKP Kab. Kobar karena sadar bahwa penggunaan pukat hela dan tarik itu dilarang.”ujarnya.

Menurutnya, nelayan di Kec. Kumai sejak dahulu memang menentang penggunaan pukat hela dan tarik karena menilai kedua alat tersebut merusak biota laut dan tidak pandang bulu dalam menangkap ikan. Bahkan, para nelayan Kec. Kumai pernah membakar kapal dari wilayah Pontianak karena ketahuan menggunakan pukat hela pada medio awal 2000-an.

Ketika dikonfirmasi ke DKP Kab. Kobar, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kab. Kobar, Hepy, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan sosialisasi kepada para nelayan di Kab. Kobar untuk tidak menggunkan kedua pukat yang dilarang itu karena hanya itu kewenangan yang pihaknya miliki.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini lebih fokus menertibkan kapal-kapal nelayan atau kelompok nelayan yang tidak memilik izin, ketimbang menertibkan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik.

“Karena jika izin dari nelayan dan kelompok nelayan tersebut tidak ada, maka seluruh aktivitasnya (termasuk alat tangkap yang digunakan) adalah ilegal walaupun alat tangkapnya tidak melanggar peraturan.”tegasnya.

Terkait hal itu, ia meminta kepada seluruh nelayan atau kelompok nelayan agar segera mengurus izin, yakni untuk kapal dibawah 5 Gross Ton (GT) perizinannya berupa mendaftarkan kapalnya ke DKP Kobar dan untuk kapal diatas 5 GT harus mengurus izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ke DKP Kobar.

Alat tangkap pukat hela dan tarik dilarang penggunaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 karena dapat merusak biota laut. Kerusakan tersebut meliputi rusaknya terumbu karang karena jaring diletakkan hingga ke dasar laut dan tertangkapnya ikan kecil sehingga meruska regenerasi ikan karena jaring tersebut memilik “mata” yang kecil sehingga dapat menangkap seluruh ikan tanpa terkecuali. Seluruh kerusakan tersebut pada akhirnya akan merugikan nelayan itu sendiri karena berdampak pada jumlah tangkapan ikan nantinya. (Riz)

Editor : Raudhatul N.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,796PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.