MENARAnews, Sampit (Kalteng) – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim hingga saat ini belum mendapatkan laporan terkait masalah THR yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai aturan. Sebelumnya, Disosnakertrans Kotim sudah jauh hari melayangkan surat kepada semua perusahaan termasuk pelaku usaha menengah lainnya, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
Kepala Disosnakertrans Kotim, Bima Ekawardana menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah mengunjungi dan melakukan pemantauan secara khusus terhadap pihak-pihak perusahaan di Kotim untuk memastikan pembayaran THR sesuai jadwal dan sesuai aturan.
“Kita sudah melakukan pemantauan dan hal itu akan terus kami lakukan hingga akhir bulan ramadhan, dan kita berkunjung ke PT yang terdekat, terutama di wilayah dalam Kota Sampit,” Kata Bima saat dikunjungi awak media (30/06/2016).
Bima juga menambahkan, sudah ada sekitar 20 perusahaan yang telah kunjungi oleh Disosnakertrans untuk mengetahui seberapa jauh sudah di tindaklanjuti surat-surat yang sebelumnya di layangkan untuk masalah THR.
“Dari seluruh pelaku usaha di dalam kota sampai saat ini (pembayaran THR) sudah berjalan dengan baik, ada sekitar 20 pelaku usaha yang kami kunjungi sudah memberikan THR tersebut, dan PBS juga sudah melakukan hal yang sama,” tukasnya.
Sejak awal Ramadhan, Pemerintah pusat telah mengingatkan perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawannya masing – masing. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR yang mengatur tentang pembayaran THR lengkap dengan sanksi jika perusahaan tidak membayar sesuai dengan aturan tersebut.
Disosnakertrans Kotim yang juga mendirikan Posko THR juga belum mendapatkan laporan dari pihak karyawan terkait masalah – masalah pembayaran THR, baik THR yang tidak tepat waktu maupun yang tidak sesuai dengan aturan.
“kita belum ada menerima laporan terkait hal itu,” tutupnya. (Hidayat)
Editor : Raudhatul N.