http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Ombudsman Sumut Beberkan Laporan Terkait PPDB

MENARAnews, Medan (Sumut) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima 19 laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari masyarakat. Laporan ini diterima semenjak Posko pengaduan dibuka oleh Ombudsman. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menjabarkan laporan tersebut mulai dari tingkat SD hingga SMA.

“Yang sudah tercatat itu sudah ada 19 laporan terkait PPDB yang masuk ke Ombudsman, SMA ada 14 laporan, SMP ada 3 laporan dan SD ada 2 laporan,” ujar Abyadi saat ditemui di kantornya, Jumat (29/07/2016).

Yang terbanyak dilaporkan adalah sekolah yang berada di Kota Medan. Abyadi juga membeberkan laporan yang diterimanya paling banyak adalah terkait penjualan seragam dan pungutan uang.

“Yang dilaporkan paling banyak adalah penjualan seragam dan pungutan, kemudian masalah membuka kelas siang. Padahal sekolah negeri itu gak boleh buka kelas siang,” katanya

Untuk sementara, Ombudsman sudah memproses Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Medan yang dilaporkan ihwal pengutipan yang mewajibkan siswa membayar Rp. 6 juta. Uang yang dibayarkan ke pihak sekolah itu diungkapkan Abyadi untuk sejumlah item.

“Untuk uang buku, pakaian seragam, pembangunan, SPP, dan beberapa macam jenis didalam satu,” ungkapnya.

Pihaknya berencana akan langsung turun kesekolah tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari semua laporan barsekola MAN 1 Negeri Medan yang diproses, kemudian yang lainnya udah kita susun jadwal. Mulai hari selasa kita akan turun kesekolah sekolah itu melakukan pemeriksaan.

“Laporan inilah yang jadi panduan kami untuk bergerak. Kalau memang benar tentu kita akan menjelaskan regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dijelaskan bahwa penyelenggara pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak diperkenankan melakukan pungutan. Sekolah hanya bisa menerima sumbangan yang bentuknya tidak mengikat dari masyarakat.

“Kadang kadang pihak sekolah membuat modus sumbangan itu untuk memberatkan orang tua. Supaya orang tua itu mulai tertekan. Dan kalau misalnya orang tua itu kalau tidak membayar anaknya sudah berada di dalam sekolah,” katanya.

Di beberapa sekolah bahkan ditemuakan adanya penjualan seragam oleh pihak sekolah. Padahal dalam Permendikbud nomor 45 Tahun 2014 diatur tentang pengadaan seragam sekolah.

“Pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.   Pengadaan  pakaian  seragam  sekolah  ini juga tidak  boleh  dikaitkan  dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas,itu juga ditekankan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang penyelanggaraan pendidikan,” kata Abyadi.

Apabila nanti memang laporan tersebut memang benar adanya, Ombudsman akan meminta sekolah untuk mengembalikan pungutan ke orang tua wali murid.

“Kalau memang tidak memungkinkan untuk dikembalikan kita minta Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah,” pungkasnya. (yug)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,799PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.