MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Memasuki musim mudik lebaran 2016, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perjalanan dalam menyambut Idul Fitri 1437 H bersama keluarga masing-masing. Namun, perjalanan tersebut tidak seindah yang dibayangkan, ternyata perjalanan mudik kali ini diwarnai dengan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini, salah satunya oknum yang menaikkan tarif angkutan melebihi batas yang telah disepakati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan, pihaknya mengakui bahwa telah ditemukan sejumlah oknum awak AKAP yang menaikkan tarif melebihi batas yang telah ditentukan sehingga sangat merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, solusi dari temuan ini yaitu awak AKAP mengembalikan uang masyarakat yang melebihi tarif yang telah ditentukan.
“Untuk meminimalisir terjadinya kejadian serupa, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan daftar resmi tarif angkutan yang telah ditempel pada masing-masing AKDP dan AKAP,” ungkap Yahya, beberapa hari yang lalu.
Ia berharap, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Terpisah, Sekretaris Komisi III Pandeglang Muhlas mengatakan, tarif yang telah ditentukan merupakan hasil kesepakatan bersama, jika ada oknum yang berani menaikkan harga melebihi dari yang ditentukan, maka izin trayeknya terancam dicabut.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang merasa dimintai tarif melebihi ketentuan, maka diharapkan untuk melaporkan kepada petugas yang berwenang dengan cara mencatat plat nomor kendaraan tersebut.
Hasil pemantauan di lapangan, sebelumnya pihak Dishubkominfo Pandeglang telah melakukan koordinasi dengan para PO terkait tarif angkutan rute Labuan-Jakarta, yaitu sebesar 55 ribu rupiah. (IY)
{loadposition media-right}