MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) -Masih adanya tower jaringan seluler yang tak berizin di Palangka Raya membuat Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Palangka Raya Rojikinoor, meradang, dan akan mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah mengendus ada beberapa perusahaan operator seluler di kota ini yang masih nekat membangun tower tanpa izin,”tandasnya, Kamis (14/7/2016).
Padahal kata dia, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengisyaratkan kepada setiap operator seluler di kota ini, jangan nekat untuk membangun tower, bila masih belum mengantongi sejumlah persyaratan perizinan yang sudah ditentukan seperti izin IMB, HO maupun izin penuh mendapat persetujuan dari masyarakat ataupun izin prinsif lainnya yang sudah ditentukan.
“Nah, kami sudah memberikan surat teguran I,II dan III. Namun kenyataan kedapatan masih ada ulah operator perusahaan yang masih ngeyel membangun tower. Saya katakan ke pihak Satpol PP, mereka yang nekat ini disikat dan dibawa kepengadilan. Kapan perlu yang membangun tangkap dan dibawa ke polisi, karena mereka menyalahi aturan, dan merugikan pemerintah karena belum mebayar pajak,”tukas Rojikinoor, saat ditemui di ruangannya.
Dikatakan, akibat ulah operator seluler yang mendirikan tower tanpa izin, bisa saja menuai banyak komplain dari masyarakat karena tidak melalui persetujuan.
“Saya yakin apapun alasannya, para perusahaan seluler ataupun perusahan bergerak dengan mengoperasikan tower telekomunikasi sudah mengetahui aturan yang diberlakukan, walaupun pemiliknya berada di luar Palangka Raya sekalipun. Jadi harus tunduk aturan. Kebanyakan mereka memasang dulu meski belum mengurus izin. Itu salah, sama saja tidak menghargai aturan pemko,”ujarnya.
Kendati demikian, masih banyak juga operator perusahaan seluler ataupun perusahan bergerak dengan mengoperasikan tower telekomunikasi, yang posisinya berada di luar Palangka Raya, masih beretikat baik dengan datang untuk memenuhi kewajiban melaksanakan persyaratan yang sudah ditentukan.
Jadi, seharusnya sebelum melakukan pembangunan pihak perusahaan harus mengantongi izin penuh termasuk dari warga sekitar yang berkemungkinan terdampak dari pendirian menara telekomunikasi tersebut.
“Ya, seperti yang sudah-sudah, operator seluler yang tidak mampu memenuhi segala persyaratan, maka pemko akan melakukan penyegelan tower, begitupula bagi mereka yang nekat mendahului pembangunan seluler sebelum ada mengantongi izin, maka harus ditangkap dan kapan perlu diproses secara hukum,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai, menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas terhadap operator seluler yang mendirikan tower tanpa izin.
“Sepanjang kami mengetahui keberadaan titik-titik menara seluler yang tidak mengantongi izin maka akan ditindak. Kami akan mengindentifikasi masih ada titik-titik menara seluler yang secara persis belum diketahui apakah sudah mengantongi izin atau tidak. Bila tidak sudah pasti dibrangos karena berani menabrak aturan,”tegas Baru. (Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.
{loadposition media-right}